
SINGAPARNA, RADARSINGAPARNA.COM – Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya kembali mengingatkan bahwa anggota dewan wajib mengajukan cuti kerja jika akan mengikuti kampanye Pilkada 2024.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda mengatakan kewajiban mengajukan cuti untuk kampanye diatur dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 100.
Dia menambahkan cuti harus diajukan dan disetujui pimpinan dewan. ”Harus ada izin lembaga dewan itu sendiri,” kata dia.
Dodi mengatakan kewajiban mengajukan cuti kerja hanya apabila melaksanakan kampanye di hari dan jam kerja.
Baca Juga: Bocoran Kawasaki W230 dan Meguro 250 Model Tahun 2025, Motor untuk Pemula
Jika kampanye di waktu libur seperti Sabtu dan Minggu dan tanggal merah, maka tidak perlu mengajukan cuti.
Jika anggota dewan ikut kampanye malam hari pun tidak perlu mengajukan cuti. Kalau pukul 20.00 sudah bukan jam kerja.
Selain wajib mengajukan cuti, setiap anggota dewan yang melaksanakan kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas dewan. Misalnya menggunakan kendaraan dinas dewan.
”Kalaupun ada agenda kampanye luar daerah tidak ada tunjangan dinas karena itu kampanye,” kata dia, Selasa 8 Oktober 2024.