Home Singaparna Kecuali… Anggota Dewan Wajib Mengajukan Cuti Jika Ikut Kampanye Pilkada 2024

Kecuali… Anggota Dewan Wajib Mengajukan Cuti Jika Ikut Kampanye Pilkada 2024

cuti kerja
Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda menjelaskan kewajiban mengajukan cuti kerja bagi anggota dewan yang akan melaksanakan kampanye Pilkada 2024. Foto: Dok. Radarsingaparna.com

SINGAPARNA, RADARSINGAPARNA.COM kembali mengingatkan bahwa wajib mengajukan jika akan mengikuti kampanye Pilkada 2024.

Ketua Badan Pengawas Pemilu Dodi Juanda mengatakan kewajiban mengajukan cuti untuk kampanye diatur dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 100.

Dia menambahkan cuti harus diajukan dan disetujui pimpinan dewan. ”Harus ada izin lembaga dewan itu sendiri,” kata dia.

Dodi mengatakan kewajiban mengajukan hanya apabila melaksanakan kampanye di hari dan jam kerja.

Baca Juga: Bocoran Kawasaki W230 dan Meguro 250 Model Tahun 2025, Motor untuk Pemula

Jika kampanye di waktu libur seperti Sabtu dan Minggu dan , maka tidak perlu mengajukan cuti.

Jika ikut kampanye malam hari pun tidak perlu mengajukan cuti. Kalau pukul 20.00 sudah bukan jam kerja.

Selain wajib mengajukan cuti, setiap yang melaksanakan kampanye tidak boleh menggunakan dewan. Misalnya menggunakan kendaraan dinas dewan.

”Kalaupun ada agenda kampanye luar daerah tidak ada tunjangan dinas karena itu kampanye,” kata dia, Selasa 8 .