Home Nasional Kejari Banjar Tahan Pegawai Pegadaian, Diduga YY Korupsi Uang Gadai Emas

Kejari Banjar Tahan Pegawai Pegadaian, Diduga YY Korupsi Uang Gadai Emas

YY juga diduga mengguna saldo tabungan emas milik tanpa izin.

Tindakan itu melanggar Pasal 26 Nomor 247/-POJ/VIII/2022 tentang Perjanjian Kerja antara PT Pegadaian dan PT Pesonna Optima Jasa.

Tindakan melawan ini juga mencakup transaksi atas produk KCA, Krasida dan titipan emas .

YY juga melanggar peraturan mengenai bagi SPV, RO dan SP untuk melakukan di luar tugas mereka.

”Termasuk melakukan yang oleh regulasi dilarang untuk dilakukan oleh outsourcing,” imbuhnya.

Akibat tindakan YY, PT mengalami kerugian hingga Rp 778.956.450, baik yang terkait produk emas maupun non produk.