Tersangka YY juga diduga mengguna saldo tabungan emas milik nasabah tanpa izin.
Tindakan itu melanggar Pasal 26 Nomor 247/PKS-POJ/VIII/2022 tentang Perjanjian Kerja antara PT Pegadaian dan PT Pesonna Optima Jasa.
Tindakan melawan hukum ini juga mencakup transaksi atas produk KCA, Krasida dan titipan emas nasabah.
YY juga melanggar peraturan mengenai larangan bagi SPV, RO dan SP untuk melakukan pekerjaan di luar tugas mereka.
”Termasuk melakukan pekerjaan yang oleh regulasi dilarang untuk dilakukan oleh karyawan outsourcing,” imbuhnya.
Akibat tindakan YY, PT Pegadaian Cabang Banjar mengalami kerugian hingga Rp 778.956.450, baik yang terkait produk emas maupun non produk.