Tersangka YY juga diduga mengguna saldo tabungan emas milik nasabah tanpa izin.
Tindakan itu melanggar Pasal 26 Nomor 247/PKS-POJ/VIII/2022 tentang Perjanjian Kerja antara PT Pegadaian dan PT Pesonna Optima Jasa.
Tindakan melawan hukum ini juga mencakup transaksi atas produk KCA, Krasida dan titipan emas nasabah.
YY juga melanggar peraturan mengenai larangan bagi SPV, RO dan SP untuk melakukan pekerjaan di luar tugas mereka.
”Termasuk melakukan pekerjaan yang oleh regulasi dilarang untuk dilakukan oleh karyawan outsourcing,” imbuhnya.
Akibat tindakan YY, PT Pegadaian Cabang Banjar mengalami kerugian hingga Rp 778.956.450, baik yang terkait produk emas maupun non produk.
Page: 1 2
RADARSINGAPARNA.COM – Rencana pembukaan formasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya pada…
RADARSINGAPARNA.COM – New Honda Vario Evo 160 resmi hadir sebagai generasi terbaru skutik premium 160…
RADARSINGAPARNA.COM – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya telah mengusulkan kebutuhan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Sosial mematangkan seluruh persiapan penyelenggaraan Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2026/2027 melalui rapat…
RADARSINGAPARNA.COM - Para peraih medali Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) Pendidikan Khusus Tingkat Provinsi Jawa…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah memastikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat…
This website uses cookies.