Tersangka YY juga diduga mengguna saldo tabungan emas milik nasabah tanpa izin.
Tindakan itu melanggar Pasal 26 Nomor 247/PKS-POJ/VIII/2022 tentang Perjanjian Kerja antara PT Pegadaian dan PT Pesonna Optima Jasa.
Tindakan melawan hukum ini juga mencakup transaksi atas produk KCA, Krasida dan titipan emas nasabah.
YY juga melanggar peraturan mengenai larangan bagi SPV, RO dan SP untuk melakukan pekerjaan di luar tugas mereka.
”Termasuk melakukan pekerjaan yang oleh regulasi dilarang untuk dilakukan oleh karyawan outsourcing,” imbuhnya.
Akibat tindakan YY, PT Pegadaian Cabang Banjar mengalami kerugian hingga Rp 778.956.450, baik yang terkait produk emas maupun non produk.
Page: 1 2
RADARSINGAPARNA.COM - Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PUTRLH)…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) menggelar Pelatihan Initial…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mencatat prestasi dengan menyabet gelar Juara Umum Anugerah…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Kabupaten Pangandaran bersama tim gabungan menggelar operasi penertiban kendaraan untuk meningkatkan kepatuhan…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Agama mulai menyusun materi edukasi sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Indonesia memutuskan mengubah komposisi delegasi yang akan menghadiri prosesi pemakaman Pemimpin Tertinggi…
This website uses cookies.