Tersangka YY juga diduga mengguna saldo tabungan emas milik nasabah tanpa izin.
Tindakan itu melanggar Pasal 26 Nomor 247/PKS-POJ/VIII/2022 tentang Perjanjian Kerja antara PT Pegadaian dan PT Pesonna Optima Jasa.
Tindakan melawan hukum ini juga mencakup transaksi atas produk KCA, Krasida dan titipan emas nasabah.
YY juga melanggar peraturan mengenai larangan bagi SPV, RO dan SP untuk melakukan pekerjaan di luar tugas mereka.
”Termasuk melakukan pekerjaan yang oleh regulasi dilarang untuk dilakukan oleh karyawan outsourcing,” imbuhnya.
Akibat tindakan YY, PT Pegadaian Cabang Banjar mengalami kerugian hingga Rp 778.956.450, baik yang terkait produk emas maupun non produk.
Page: 1 2
RADARSINGAPARNA - OpenAI Sora 2 resmi diluncurkan sebagai aplikasi video AI baru. Platform ini dirancang…
RADARSINGAPARNA - Meta Vibes resmi hadir sebagai tren baru video generatif. Platform ini memungkinkan pengguna…
RADARSINGAPARNA - Adobe Firefly Boards resmi dirilis dengan inovasi besar. Platform ini menghadirkan video AI…
RADARSINGAPARNA - Di era digital saat ini, banyak orang ingin merasakan pengalaman liburan tanpa harus…
RADARSINGAPARNA - Drama Korea tidak hanya populer karena alur cerita yang menarik, tetapi juga karena…
RADARSINGAPARNA - Kini, royalti konten bisa mengalir otomatis bagi para penerbit digital. Microsoft AI Marketplace…
This website uses cookies.