Home Singaparna Kejari Kabupaten Tasikmalaya Sita Tiga Mobil, Motor dan Dokumen Pribadi Sebagai Barang...

Kejari Kabupaten Tasikmalaya Sita Tiga Mobil, Motor dan Dokumen Pribadi Sebagai Barang Bukti Korupsi KUR

Korupsi kur
Penyidik Kejari Kabupaten Tasikmalaya menggeledah rumah sekaligus kantor milik tersangka korupsi KUR di bank BUMN. Foto: Dok. Radarsingaparna.com

TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM – Kejaksaan Negeri menggeledah rumah tersangka kasus dugaan KUR.

Dalam itu, kejaksaan menyita tiga mobil, satu motor, satu unit ATV dan dokumen milik tersangka sebagai barang bukti.

Kajari Heru Widjatmiko SH MH mengatakan tim penyidik Kejari menggeledah rumah yang dijadikan kantor CV Agro Techno di Kabupaten Subang.

BACA JUGA: Bayi Laki-laki Ditemukan Dalam Kantong Keresek di Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya

“CV Agro Techno itu perusahaan yang dibentuk oleh FI bersama AM, tersangka dalam kasus KUR ini,” katanya.

Dia menyebutkan dilakukan berdasarkan surat perintah dan penetapan .

Pertama, surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Nomor: Print-112/M.2.33/Fd.1/07/2024 tanggal 04 Juli 2024.

BACA JUGA: Oknum Guru Ngaji di Kabupaten Tasikmalaya Diduga Cabuli Lima Santriwati, Satu Korban Lapor Polisi

Kedua, Surat Penetapan Pengadilan Negeri Subang Nomor: 109/PenPid.b-GLD/2024/PN SNG tanggal 04 November 2024.

Tambah dia, penggeledahan itu sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan terhadap tiga tersangka dalam kasus KUR bank BUMN.