
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya menggeledah rumah tersangka kasus dugaan korupsi KUR.
Dalam penggeledahan itu, kejaksaan menyita tiga mobil, satu motor, satu unit ATV dan dokumen milik tersangka sebagai barang bukti.
Kajari Kabupaten Tasikmalaya Heru Widjatmiko SH MH mengatakan tim penyidik Kejari menggeledah rumah yang dijadikan kantor CV Agro Techno di Kabupaten Subang.
BACA JUGA: Bayi Laki-laki Ditemukan Dalam Kantong Keresek di Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya
“CV Agro Techno itu perusahaan yang dibentuk oleh FI bersama AM, tersangka dalam kasus korupsi KUR ini,” katanya.
Dia menyebutkan penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah dan penetapan penggeledahan.
Pertama, surat perintah penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Nomor: Print-112/M.2.33/Fd.1/07/2024 tanggal 04 Juli 2024.
BACA JUGA: Oknum Guru Ngaji di Kabupaten Tasikmalaya Diduga Cabuli Lima Santriwati, Satu Korban Lapor Polisi
Kedua, Surat Penetapan Penggeledahan Pengadilan Negeri Subang Nomor: 109/PenPid.b-GLD/2024/PN SNG tanggal 04 November 2024.
Tambah dia, penggeledahan itu sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan terhadap tiga tersangka dalam kasus korupsi KUR bank BUMN.