Home Singaparna Kejari Kabupaten Tasikmalaya Tetapkan Kepala Unit Bank dan Mantri Jadi Tersangka Korupsi...

Kejari Kabupaten Tasikmalaya Tetapkan Kepala Unit Bank dan Mantri Jadi Tersangka Korupsi KUR

Korupsi KUR
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Heru Widjatmiko, SH, MH menjelaskan penetapan tersangka korupsi KUR di bank BUMN. Foto: Dok. Radartasik.com

TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan tiga tersangka dalam dugaan KUR (Kredit Usaha Rakyat) di salah satu unit bank BUMN di Ciawi.

Tiga tersangka itu antara lain RR sebagai kepala unit. Sedangkan FI dan ANN merupakan mantri.

Kepala Kejaksaan Negeri Heru Widjatmiko SH MH mengatakan kasus dugaan KUR itu berawal laporan masyarakat.

Kemudian, Kejari melakukan penyidikan terhadap dugaan itu hingga akhirnya mendapatkan bukti cukup untuk menetapkan tiga tersangka.

Heru Widjatmiko mengatakan sebanyak 59 saksi ditambah dua orang ahli sudah diperiksa dalam kasus ini.

“Ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan kepala unit bank dan mantri jadi tersangka,” ujar dia.

Sebelum penetapan kepala unit dan mantri jadi tersangka, penyidik sudah melakukan ekspos gelar perkara.

“Hasil perhitungan ahli ada kerugian dalam laporannya 17 September 2024,” kata dia.

Kerugian terkait dugaan penyaluran dana KUR tahun 2022 mencapai sebesar Rp 1,7 miliar.

Menurut dia, mantri berinisial FI menjadi dalang atau otak pelaku dalam kasus dugaan KUR ini.