Home Singaparna Kejari Kabupaten Tasikmalaya Tetapkan Kepala Unit Bank dan Mantri Jadi Tersangka Korupsi...

Kejari Kabupaten Tasikmalaya Tetapkan Kepala Unit Bank dan Mantri Jadi Tersangka Korupsi KUR

Korupsi KUR
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Heru Widjatmiko, SH, MH menjelaskan penetapan tersangka korupsi KUR di bank BUMN. Foto: Dok. Radartasik.com

TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan tiga tersangka dalam dugaan (Kredit Usaha Rakyat) di salah satu unit bank BUMN di Kecamatan Ciawi.

Tiga tersangka itu antara lain RR sebagai kepala unit. Sedangkan FI dan ANN merupakan .

Kepala Kejaksaan Negeri mengatakan kasus dugaan itu berawal laporan masyarakat.

Kemudian, Kejari melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi itu hingga akhirnya mendapatkan bukti cukup untuk menetapkan tiga tersangka.

Heru Widjatmiko mengatakan sebanyak 59 saksi ditambah dua orang ahli sudah diperiksa dalam kasus ini.

“Ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan kepala unit bank dan jadi tersangka,” ujar dia.

Sebelum penetapan kepala unit dan jadi tersangka, penyidik sudah melakukan ekspos gelar perkara.

“Hasil perhitungan ahli ada kerugian keuangan dalam laporannya 17 September 2024,” kata dia.

Kerugian keuangan terkait dugaan korupsi penyaluran dana tahun 2022 mencapai sebesar Rp 1,7 miliar.

Menurut dia, mantri berinisial FI menjadi dalang atau otak pelaku dalam kasus dugaan ini.