TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi KUR (Kredit Usaha Rakyat) di salah satu unit bank BUMN di Kecamatan Ciawi.
Tiga tersangka itu antara lain RR sebagai kepala unit. Sedangkan FI dan ANN merupakan mantri.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Heru Widjatmiko SH MH mengatakan kasus dugaan korupsi KUR itu berawal laporan masyarakat.
Kemudian, Kejari melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi itu hingga akhirnya mendapatkan bukti cukup untuk menetapkan tiga tersangka.
Heru Widjatmiko mengatakan sebanyak 59 saksi ditambah dua orang ahli sudah diperiksa dalam kasus ini.
“Ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan kepala unit bank dan mantri jadi tersangka,” ujar dia.
Sebelum penetapan kepala unit dan mantri jadi tersangka, penyidik sudah melakukan ekspos gelar perkara.
“Hasil perhitungan ahli ada kerugian keuangan dalam laporannya 17 September 2024,” kata dia.
Kerugian keuangan terkait dugaan korupsi penyaluran dana KUR tahun 2022 mencapai sebesar Rp 1,7 miliar.
Menurut dia, mantri berinisial FI menjadi dalang atau otak pelaku dalam kasus dugaan korupsi KUR ini.