“Ada sebanyak 24 debitur yang dimanipulasi datanya sebagai persyaratan KUR,” kata Heru Widjatmiko.
Heru menjelaskan hasil pendalaman, para tersangka membuat analisa dan rekomendasi yang tidak sesuai kondisi yang sebenarnya terhadap debitur.
“ANN selaku mantri mengambil uang dari hasil pencairan KUR dari 13 debitur untuk kepentingan proyek pribadinya,” kata Heru Widjatmiko.
Hasil korupsi ANN digunakan untuk mendanai perusahaan bernama CV Agro Tekno yang bersama-sama dirintis oleh pelaku RR sebagai kepala unit saat itu.
“Ada 37 debitur cair, meski tidak layak mendapatkan program KUR,” kata dia.
Sementara ketiga tersangka, rata-rata hanya mencarikan pinjaman KUR Rp 500 ribu hingga ada Rp 5 juta tergantung besar pinjaman.
Saat ini ketiga tersangka ditahan di Lapas Klas IIB Tasikmalaya dalam 20 hari ke depan untuk proses selanjutnya.