Sebagai langkah preventif, Kemenag memperketat izin operasional pesantren melalui sistem SITREN dengan standar kelayakan yang lebih ketat.
Fokus kebijakan kini bergeser dari jumlah lembaga menuju kualitas, keselamatan, dan kelayakan fasilitas pendidikan.
Sepanjang 2025 hingga 2026, jumlah izin baru yang diterbitkan turun drastis akibat penerapan syarat seperti PBG dan SLF.
“Negara memiliki kewajiban memastikan lembaga yang memperoleh pengakuan resmi benar-benar memenuhi karakteristik dasar pesantren dan mampu menjamin keselamatan peserta didik,” tutur Menag.
Selain pengawasan izin, Kemenag juga menerapkan sanksi tegas terhadap pesantren yang melanggar aturan perlindungan santri.
Sepanjang 2026, sejumlah lembaga dikenai tindakan seperti penghentian penerimaan santri baru, pergantian pimpinan, hingga pencabutan izin operasional.
Di sisi lain, Kemenag memperkuat kanal pengaduan “Telepontren” sebagai sarana pelaporan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan.
Peningkatan jumlah laporan dinilai sebagai indikator meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengaduan yang disediakan negara.









