Sebagai langkah preventif, Kemenag memperketat izin operasional pesantren melalui sistem SITREN dengan standar kelayakan yang lebih ketat.
Fokus kebijakan kini bergeser dari jumlah lembaga menuju kualitas, keselamatan, dan kelayakan fasilitas pendidikan.
Sepanjang 2025 hingga 2026, jumlah izin baru yang diterbitkan turun drastis akibat penerapan syarat seperti PBG dan SLF.
“Negara memiliki kewajiban memastikan lembaga yang memperoleh pengakuan resmi benar-benar memenuhi karakteristik dasar pesantren dan mampu menjamin keselamatan peserta didik,” tutur Menag.
Selain pengawasan izin, Kemenag juga menerapkan sanksi tegas terhadap pesantren yang melanggar aturan perlindungan santri.
Sepanjang 2026, sejumlah lembaga dikenai tindakan seperti penghentian penerimaan santri baru, pergantian pimpinan, hingga pencabutan izin operasional.
Di sisi lain, Kemenag memperkuat kanal pengaduan “Telepontren” sebagai sarana pelaporan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan.
Peningkatan jumlah laporan dinilai sebagai indikator meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengaduan yang disediakan negara.
RADARSINGAPARNA.COM - Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PUTRLH)…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) menggelar Pelatihan Initial…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mencatat prestasi dengan menyabet gelar Juara Umum Anugerah…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Kabupaten Pangandaran bersama tim gabungan menggelar operasi penertiban kendaraan untuk meningkatkan kepatuhan…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Agama mulai menyusun materi edukasi sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Indonesia memutuskan mengubah komposisi delegasi yang akan menghadiri prosesi pemakaman Pemimpin Tertinggi…
This website uses cookies.