JAKARTA, RADARSINGAPARNA.COM – Kementerian Agama resmi merilis format baru buku nikah tahun 2024.
Format baru buku nikah 2024 dirilis agar pengelolaan dokumen nikah sekaligus layanan pencatatan nikah lebih tertib.
Kepala Sub Direktorat Mutu, Sarana, Prasarana dan Sistem Informasi KUA Kemenag Jajang Ridwan mengatakan buku nikah cetakan 2024 dapat digunakan mulai Oktober 2024.
Jajang mengatakan mulai Oktober 2024 tidak ada lagi pencatatan nikah menggunakan buku nikah lama.
Buku nikah lama harus dihapus. Berita acara dan pelaporan penghapusan harus segara dibuat agar menghindari pemalsuan dan penyalahgunaan buku nikah.
Baca Juga:Â Lengko Ayam dan Kupat Tahu Pak Oom, Kuliner Khas Singaparna yang Legendaris
Ketentuan ini ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Nomor 5 tahun 2024 tentang Perubahan Format Buku Nikah dan Duplikat Buku Nikah.
Format Baru Buku Nikah 2024 dikutip dari laman Kemenag, Rabu 11 September 2024:
1. Bentuk dan ukuran buku nikah tetap 8 x 12 cm. Spesifikasi dan sistem pengaman dipertahankan.
2. Perubahan buku nikah pada cetakkan tahun 2024 adalah:
Baca Juga: Wisata Populer di Tasikmalaya Dari Gunung hingga Pantai yang Memikat
– Buku nikah cetakan 2024 menggunakan cover berwarna hijau.