Home Nasional Kemenag Rilis Format Baru Buku Nikah 2024, Buku Nikah Lama Tidak Berlaku...

Kemenag Rilis Format Baru Buku Nikah 2024, Buku Nikah Lama Tidak Berlaku Mulai Kapan?

Format baru buku nikah 2024
Kementerian Agama resmi merilis format baru buku nikah yang berlaku mulai Oktober 2024. Foto: Ilustrasi Buku Nikah/Disway.id

, RADARSINGAPARNA.COM – Kementerian Agama resmi merilis tahun 2024.

Format baru dirilis agar pengelolaan dokumen nikah sekaligus layanan pencatatan nikah lebih tertib.

Kepala Sub Direktorat Mutu, Sarana, Prasarana dan Sistem Informasi Jajang Ridwan mengatakan buku nikah cetakan 2024 dapat digunakan mulai .

Jajang mengatakan mulai tidak ada lagi pencatatan nikah menggunakan buku nikah lama.

Buku nikah lama harus dihapus. Berita acara dan pelaporan penghapusan harus segara dibuat agar menghindari pemalsuan dan penyalahgunaan buku nikah.

Baca Juga: Lengko Ayam dan Kupat Tahu Pak Oom, Kuliner Khas Singaparna yang Legendaris

Ketentuan ini ditetapkan berdasarkan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Nomor 5 tahun 2024 tentang Perubahan Format Buku Nikah dan Duplikat Buku Nikah.

Format Baru dikutip dari laman Kemenag, Rabu 11 September 2024:

1. Bentuk dan ukuran buku nikah tetap 8 x 12 cm. dan sistem pengaman dipertahankan.

2. Perubahan buku nikah pada cetakkan tahun 2024 adalah:

Baca Juga: Wisata Populer di Tasikmalaya Dari Gunung hingga Pantai yang Memikat

– Buku nikah cetakan 2024 menggunakan cover berwarna hijau.