Home Nasional Kemenag Rilis Format Baru Buku Nikah 2024, Buku Nikah Lama Tidak Berlaku...

Kemenag Rilis Format Baru Buku Nikah 2024, Buku Nikah Lama Tidak Berlaku Mulai Kapan?

– Sifat huruf, seri dan nomor perforasi tunggal. Tidak ganda.

– Penetapan huruf, seri dan nomor perforasi diatur dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam. Termasuk, jumlah alokasi distribusi masing-masing provinsi

– Tanda tangan Menteri Agama langsung di-print melalui Aplikasi SIMKAH

[ id=”attachment_1462″ align=”aligncenter” width=”672″]Format Baru Buku Nikah Inilah detail perubahan format baru yang berlaku mulai Oktober 2024. Foto: Kemenag[/]

3. diberikan kepada suami dan istri masing-masing satu buku

4. yang atau hilang bakal diganti menggunakan stok reguler

5. Format cetakan dan pengelolaan pada SIMKAH menggunakan format yang sudah disiapkan

yang dikutip dari laman sippn.menpan.go.id!

– Anda haru membawa buku nikah asli (suami-istri)

– Anda wajib membawa fotocopy KTP atau surat keterangan domisili (suami-istri)

– Anda harus membawa paspor (WNA/warga negara asing)

– Anda harus membawa fotocopy buku nikah atau kutipan akta nikah yang sudah dilegalisir KUA kecamatan yang menerbitkan sebanyak 3 eksemplar