Home Nasional Kemenag Rilis Format Baru Buku Nikah 2024, Buku Nikah Lama Tidak Berlaku...

Kemenag Rilis Format Baru Buku Nikah 2024, Buku Nikah Lama Tidak Berlaku Mulai Kapan?

– Bagi perkawinan campuran wajib membawa fotocopy surat izin tidak berhalangan nikah dari kedutaan atau perwakilan negara yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia

– Anda harus membawa fotocopy akta cerai jika berstatus duda / janda yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia

– Anda bawa sertifikat beragama Islam bagi mualaf

– Jika pengurusan dipercayakan kepada pihak lain, wajib menyerahkan surat kuasa bermaterai Rp10.000 dan fotocopy KTP yang diberi kuasa dan pemberi kuasa

– Jika palsu, maka akan dan dilaporkan ke kepolisian