– Bagi perkawinan campuran wajib membawa fotocopy surat izin tidak berhalangan nikah dari kedutaan atau perwakilan negara yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia
– Anda harus membawa fotocopy akta cerai jika berstatus duda / janda yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia
– Anda bawa sertifikat beragama Islam bagi mualaf
– Jika pengurusan dipercayakan kepada pihak lain, wajib menyerahkan surat kuasa bermaterai Rp10.000 dan fotocopy KTP yang diberi kuasa dan pemberi kuasa
– Jika buku nikah palsu, maka akan disita dan dilaporkan ke kepolisian