Peserta diwajibkan berdomisili sesuai wilayah penempatan yang dibuktikan dengan KTP dan surat keterangan domisili dari pemerintah setempat.
Rekrutmen ini tidak diperuntukkan bagi CPNS, PNS, PPPK, anggota TNI, anggota Polri maupun aparatur desa.
Pelamar juga tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis.
Selain itu, peserta tidak boleh terlibat organisasi terlarang maupun organisasi yang telah dicabut status badan hukumnya.
Calon Penggerak HAM harus bersedia bekerja penuh waktu selama masa kontrak dan tidak terikat dengan instansi lain.
Peserta juga wajib memiliki laptop atau komputer sebagai sarana kerja.
Persyaratan kesehatan meliputi surat keterangan sehat jasmani, surat keterangan sehat rohani, serta surat bebas narkoba dari fasilitas kesehatan pemerintah atau lembaga yang berwenang.
Berikut tahapan seleksi yang telah ditetapkan:
– Pengumuman seleksi: 10–19 Juni 2026
– Pendaftaran online: 20–24 Juni 2026
RADARSINGAPARNA.COM – Menteri Ketenagakerjaan Prof Yassierli melantik sepuluh pejabat baru di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker),…
RADARSINGAPARNA.COM - Kenaikan suku bunga acuan dinilai belum bisa menjadi jalan keluar tunggal untuk mengembalikan…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Kabupaten Pangandaran bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melakukan peninjauan fasilitas Early…
RADARSINGAPARNA.COM - Bupati Garut Abdusy Syakur Amin secara resmi melepas kontingen pelajar Kabupaten Garut yang…
RADARSINGAPARNA.COM – PT Pertamina Patra Niaga kembali meluncurkan berbagai program loyalitas bagi pengguna aplikasi MyPertamina…
RADARSINGAPARNA.COM – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengimbau masyarakat untuk memahami pola penggunaan listrik di…
This website uses cookies.