Peserta diwajibkan berdomisili sesuai wilayah penempatan yang dibuktikan dengan KTP dan surat keterangan domisili dari pemerintah setempat.
Rekrutmen ini tidak diperuntukkan bagi CPNS, PNS, PPPK, anggota TNI, anggota Polri maupun aparatur desa.
Pelamar juga tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis.
Selain itu, peserta tidak boleh terlibat organisasi terlarang maupun organisasi yang telah dicabut status badan hukumnya.
Calon Penggerak HAM harus bersedia bekerja penuh waktu selama masa kontrak dan tidak terikat dengan instansi lain.
Peserta juga wajib memiliki laptop atau komputer sebagai sarana kerja.
Persyaratan kesehatan meliputi surat keterangan sehat jasmani, surat keterangan sehat rohani, serta surat bebas narkoba dari fasilitas kesehatan pemerintah atau lembaga yang berwenang.
Berikut tahapan seleksi yang telah ditetapkan:
– Pengumuman seleksi: 10–19 Juni 2026
– Pendaftaran online: 20–24 Juni 2026
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Kabupaten Garut kembali mengukuhkan capaian di tingkat Provinsi Jawa Barat melalui penghargaan…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menargetkan rata-rata kecepatan internet nasional mencapai 100 Mbps…
RADARSINGAPARNA.COM - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pangandaran dari sektor pariwisata mencapai sekitar Rp4,5 miliar…
RADARSINGAPARNA.COM - Ampera Waterpark Tasikmalaya dipadati wisatawan selama masa libur sekolah dengan mayoritas pengunjung datang…
RADARSINGAPARNA.COM - Program diskon tarif penyeberangan selama masa libur sekolah telah dimanfaatkan oleh 1.086.400 penumpang…
RADARSINGAPARNA.COM - Suasana Pantai Santolo di Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, dipenuhi ribuan masyarakat…
This website uses cookies.