Jika terbukti, kepala desa tidak netral pada Pilkada 2024 bisa dipidana hingga 2 tahun. Foto: Ujang Nandar/Radartasik.com
SINGAPARNA, RADARTASIK.COM – Jika terbukti, kepala desa tidak netral pada Pilkada 2024 bisa dipidana hingga 2 tahun.
Tidak netral dapat diartikan bahwa kepala desa memihak atau mengampanyekan salah satu pasangan Calon Bupati – Wakil Bupati Tasikmalaya.
Ancaman hukuman pidana bagi kepala desa yang tidak netral terungkap dalam acara Sosialisasi Netralitas Kepala Desa, Rabu 4 September 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Djuanda mengatakan dalam Pilkada Kabupaten Tasikmalaya rentan terjadi pelanggaran. Salah satunya netralitas kepala desa.
Menurut dia, kepala desa memiliki peran strategis dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
Dia mengakui kepala desa tidak betul-betul netral karena masih memiliki hak pilih pada Pilkada 2024.
”Jika mendukung salah satu pasangan calon dukunglah di dalam bilik suara, tidak mengarahkan, menyosialisasikan dan yang lainnya sesuai apa yang diatur,” katanya.
Kepala desa, kata dia, wajib memahami batasan-batasan mana yang boleh dan tak diperoleh dilakukan di Pilkada 2024.
RADARSINGAPARNA - Banyak pengguna berkreasi dengan membuat foto miniatur pakai AI namun sebagian orang juga…
RADARSINGAPARNA - Salah satu tren terbaru yang sedang viral adalah ide outfit pakai prompt AI…
RADARSINGAPARNA - Media sosial semakin berkembang dan kini hampir setiap orang ingin tampil menarik dengan…
RADARSINGAPARNA - Dua platform AI yang sering dibicarakan saat ini adalah ChatGPT dan DeepSeek namun,…
RADARSINGAPARNA - Salah satu tren yang sedang naik daun saat ini adalah penggunaan prompt Gemini…
RADARSINGAPARNA - Apple resmi memperkenalkan Foundation Models framework. Teknologi ini menghadirkan AI on-device yang bisa…
This website uses cookies.