Jika terbukti, kepala desa tidak netral pada Pilkada 2024 bisa dipidana hingga 2 tahun. Foto: Ujang Nandar/Radartasik.com
SINGAPARNA, RADARTASIK.COM – Jika terbukti, kepala desa tidak netral pada Pilkada 2024 bisa dipidana hingga 2 tahun.
Tidak netral dapat diartikan bahwa kepala desa memihak atau mengampanyekan salah satu pasangan Calon Bupati – Wakil Bupati Tasikmalaya.
Ancaman hukuman pidana bagi kepala desa yang tidak netral terungkap dalam acara Sosialisasi Netralitas Kepala Desa, Rabu 4 September 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Djuanda mengatakan dalam Pilkada Kabupaten Tasikmalaya rentan terjadi pelanggaran. Salah satunya netralitas kepala desa.
Menurut dia, kepala desa memiliki peran strategis dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
Dia mengakui kepala desa tidak betul-betul netral karena masih memiliki hak pilih pada Pilkada 2024.
”Jika mendukung salah satu pasangan calon dukunglah di dalam bilik suara, tidak mengarahkan, menyosialisasikan dan yang lainnya sesuai apa yang diatur,” katanya.
Kepala desa, kata dia, wajib memahami batasan-batasan mana yang boleh dan tak diperoleh dilakukan di Pilkada 2024.
RADARSINGAPARNA.COM - Perpustakaan Kementerian Agama memanfaatkan momentum libur sekolah 2026 dengan menggelar program Petualangan Literasi:…
RADARSINGAPARNA.COM - PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina International Shipping memastikan kapal tanker Very Large Crude…
RADARSINGAPARNA.COM - Masyarakat diminta tidak panik apabila menerima kunjungan petugas Samsat yang membawa surat pemberitahuan…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya memanfaatkan bonus demografi dengan mendorong generasi usia produktif menjadi…
RADARSINGAPARNA.COM - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan peluncuran program biodiesel 50 persen (B50) menjadi…
RADARSINGAPARNA.COM - Jawa Barat memastikan dua wakil terbaik cabang olahraga bulu tangkis melaju ke Olimpiade…
This website uses cookies.