
MANGUNREJA, RADARSINGAPARNA.COM – Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya menangkap komplotan curanmor di Tasikmalaya.
Komplotan curanmor yang ditangkap berjumlah dua orang, terdiri dari seorang pemetik inisial E dan seorang penadah inisial D.
Tersangka E biasanya beraksi secara berkelompok atau berkomplot dengan maling motor lintas daerah.
Dia merupakan residivis kasus yang sama. Tapi dalam aksinya ada pergeseran modus dari merusak kunci menjadi penipuan.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta mengatakan tersangka curanmor berinisial E merupakan warga Tasikmalaya.
Baca Juga:Â Pria Tanpa Celana di Tasikmalaya Tiba-tiba Ada di Kamar, Polisi Belum Temukan Petunjuk
Tersangka pernah mencuri motor di Kampung Patenggang Desa Arjasari Kecamatan Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya tanggal 20 Agustus 2024.
Tersangka juga mencuri motor di daerah Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya dan sering beraksi di wilayah Kota Tasikmalaya.
Ridwan menyebutkan modus pencurian kali ini tidak lagi merusak kunci kontak dan setang. Kini modusnya lebih halus. Tidak merusak motor.
Tersangka E menjalankan aksinya dengan mengelabui atau menipu korban dengan cara berpura-pura meminta tolong.