Home Singaparna Komplotan Curanmor di Tasikmalaya Ditangkap, 15 Motor Diamankan, Harga Motor Curian Bisa...

Komplotan Curanmor di Tasikmalaya Ditangkap, 15 Motor Diamankan, Harga Motor Curian Bisa Lebih Mahal

Selain menangkap E, Polres meringkus seorang penadah motor curian berinisial D.

Dari D mengamankan 14 motor berbagai jenis dan merek. Turut diamankan dua lembar STNK dan BPKB.

E dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Sedangkan D dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

E menjalankan aksi sejak tahun 2020. Dia sudah banyak mendapatkan uang dari mencuri motor.

Kalau motor curian dijual Rp 3 juta, E mendapatkan bagian Rp 300.000. Uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

Imbau

mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati kepada orang yang baru dikenal. Jangan lengah dan mudah percaya.

Jika menemukan orang yang mencurigakan, masyarakat sebaiknya segera melapor ke polsek terdekat atau langsung Polres .