Selain menangkap E, Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya meringkus seorang penadah motor curian berinisial D.
Dari tersangka D polisi mengamankan 14 motor berbagai jenis dan merek. Turut diamankan dua lembar STNK dan BPKB.
Tersangka E dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Sedangkan D dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Tersangka E menjalankan aksi pencurian motor sejak tahun 2020. Dia sudah banyak mendapatkan uang dari mencuri motor.
Kalau motor curian dijual Rp 3 juta, E mendapatkan bagian Rp 300.000. Uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.
Imbau Kasat Reskrim
Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati kepada orang yang baru dikenal. Jangan lengah dan mudah percaya.
Jika menemukan orang yang mencurigakan, masyarakat sebaiknya segera melapor ke polsek terdekat atau langsung Polres Tasikmalaya.