Baca Juga: Komplotan Curanmor di Tasikmalaya Ditangkap, 15 Motor Diamankan, Harga Motor Curian Bisa Lebih Mahal
Lima tersangka lain kabur mengendarai Suzuki Ertiga. Namun, dua orang dari mereka berhasil ditangkap di Jalan Raya Gentong Kecamatan Kadipaten.
Tersangka yang ditangkap di Jalan Raya Gentong berinisial HA (41) warga Bogor dan He (42) warga Tanggamus.
Tiga pelaku lain masih buron yakni Hen, Ju dan JP. Tersangka LT, HA dan He ikut terlibat karena diajak tersangka yang saat ini berstatus DPO.
Komplotan Pencuri Lintas Provinsi
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua mobil, sembilan kartu ATM —dua kartu ATM BCA— dan barang lain yang digunakan dalam kejahatan ini.
Para pelaku dijerat Pasal 363 jo 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Selain beraksi di Kota Tasikmalaya, komplotan maling spesialis ganjal ATM pernah beraksi di Garut dan Cianjur.
”Komplotan ini lintas provinsi,” ujar kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis 3 Oktober 2024.
Salah seorang pelaku mengakui perbuatannya dan masuk komplotan ini karena diajak salah seorang terduga pelaku yang kabur.
Aksi Pengejaran yang Menegangkan
Komplotan ganjal ATM di Tasikmalaya dikejar-kejar polisi sejauh 40 km dari Mangkubumi Kota Tasikmalaya hingga Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya.