JAKARTA, RADARSINGAPARNA.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membongkar praktik penjualan kosmetik impor penyebab kanker secara online.
Kasus penjualan kosmetik impor penyebab kanker secara online diketahui berdasarkan laporan dari masyarakat.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa ada penjualan kosmetik ilegal dengan akun Kimberlybeauty88 di dua gudang toko online.
Baca Juga: Lowongan Kerja Bank Mandiri Bulan November 2024, Cek Link Pendaftarannya
Gudang kosmetik impor penyebab kanker tersebut beralamat di Jalan Jelambar Utama dan Taman Duta Mas Blok A3/24 Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas gabungan mendatangi dua lokasi gudang kosmetik ilegal pada Kamis 24 Oktober 2024.
Di sana, petugas menemukan 158 item (152.744 pieces) kosmetik tanpa izin edar (TIE) merek Lameila dan SVMY yang berasal dari Tiongkok.
Baca Juga: Ciri-ciri Maling Mobil Pikap Terekam CCTV, Polisi Kumpulkan Keterangan Saksi
Produk yang diimpor melalui jasa forwarder ini memiliki nilai keekonomian lebih dari Rp 2,2 miliar.
Selain menemukan paket kosmetik impor siap kirim, di lokasi gudang juga ditemukan alat elektronik dan dokumen yang digunakan untuk transaksi online.