FS akan dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dengan temuan terbaru ini, BBPOM di Jakarta menindak 6 perkara selama tahun 2024. Lima perkara bidang sediaan farmasi. Satu perkara bidang pangan.
Dari lima perkara tersebut, dua di antaranya adalah perkara kosmetik ilegal dengan nilai ekonomi barang bukti sebesar Rp 5,8 miliar.
Kosmetik Ilegal dari Tiongkok
Pada bulan September 2024, BPOM bersama Kementerian Perdagangan berhasil mengamankan kosmetik impor ilegal senilai lebih dari Rp 11,4 miliar.
Produk-produk tersebut adalah kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan terlarang, sebagian di antaranya berasal dari Tiongkok.
Seperti temuan kali ini, salah satu merek kosmetik yang diamankan adalah Lameila.
Dia mengatakan usaha kosmetik merupakan salah satu usaha yang strategis dan potensial dalam mendukung pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
BPOM mencatat bahwa lebih dari 50% nomor izin edar (NIE) yang disetujui dalam lima tahun terakhir merupakan produk kosmetik.