Home Nasional Kosmetik Impor Penyebab Kanker Kulit Dijual Online, BPOM Langsung Bergerak

Kosmetik Impor Penyebab Kanker Kulit Dijual Online, BPOM Langsung Bergerak

FS akan dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Dengan temuan terbaru ini, BBPOM di Jakarta menindak 6 perkara selama tahun 2024. Lima perkara bidang sediaan farmasi. Satu perkara bidang pangan.

Dari lima perkara tersebut, dua di antaranya adalah perkara dengan nilai barang bukti sebesar Rp 5,8 miliar.

dari Tiongkok

Pada , BPOM bersama Kementerian Perdagangan berhasil mengamankan impor ilegal senilai lebih dari Rp 11,4 miliar.

Produk-produk tersebut adalah tanpa izin edar dan mengandung bahan terlarang, sebagian di antaranya berasal dari Tiongkok.

Seperti temuan kali ini, salah satu merek yang diamankan adalah Lameila.

Dia mengatakan usaha merupakan salah satu usaha yang strategis dan potensial dalam mendukung pertumbuhan di Indonesia.

BPOM mencatat bahwa lebih dari 50% nomor izin edar (NIE) yang disetujui dalam lima tahun terakhir merupakan produk kosmetik.