Home Singaparna KPU Sempat Kembalikan Berkas Persyaratan Calon Bupati Tasikmalaya, Ini Kekurangannya

KPU Sempat Kembalikan Berkas Persyaratan Calon Bupati Tasikmalaya, Ini Kekurangannya

Berkas Persyaratan Calon Bupati Tasikmalaya
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami menjelaskan hasil verifikasi berkas persyaratan bakal calon Bupati Tasikmalaua. Foto: Ujang Nandar/Radartasik.com

, RADARSINGAPARNA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat mengembalikan calon Bupati Tasikmalaya.

Ketua KPU Ami Imron Tamami mengatakan hasil verifikasi calon bupati untuk Pilkada 2024 sudah keluar.

KPU sudah menyampaikan hasil verifikasi berkas administrasi hingga tes ke setiap bakal calon Bupati Tasikmalaya.

Menurut dia, ada dua bakal calon yang harus memperbaiki persyaratan administrasi. Hasil perbaikan saat ini memasuki tahap verifikasi ulang.

Rencananya, hasil verifikasi berkas administrasi dan akan diumumkan hari Jumat-Sabtu 13-14 September 2024. Kemudian menunggu tanggapan dari masyarakat.

Baca Juga: Kemenag Rilis Format Baru Buku Nikah 2024, Buku Nikah Lama Tidak Berlaku Mulai Kapan?

Ami menjelaskan secara keseluruhan hasil verifikasi tiga bakal calon bupati sudah memenuhi syarat. Hanya saja ada latar belakang foto dua calon yang harus diperbaiki.

Untuk hasil tes , KPU sudah menerima dan sudah menginformasikannya kepada masing-masing bakal calon.

Tasikmalaya

Disinggung mengenai ijazah bakal calon, Ami mengatakan rata-rata menyerahkan ijazah . Itu sesuai persyaratan minimal.

Baca Juga: Cara Daftar Face Recognition via HP, Berikut Daftar Stasiun yang Sediakan Layanan Ini

Kecuali, kandidat yang mencantumkan gelar akademis pada namanya. Itu wajib menggunakan ijazah sesuai gelar akademis.