Baca Juga: Fraksi PKB DPRD Kabupaten Tasikmalaya Periode 2024 – 2029 Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat
Begal yang berhasil ditangkap warga saat ini sudah diamankan di Polsek Pataruman Polres Banjar. Dia masih menjalani pemeriksaan.
Kini pihak kepolisian masih mencari dua begal yang melarikan diri. ”Mudah-mudahan keduanya segera ditangkap juga,” katanya kepada Radartasik.id, Kamis 5 September 2024.
Kapolsek menerangkan mereka melakukan aksinya dengan modus memepet kendaraan korban ke tempat yang cukup sepi lalu menggiring salah satu korban untuk merampas motornya.
AKP Hadi mengatakan untuk sementara tersangka begal akan dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Namun hasil pemeriksaan nanti bisa saja berkembang.
Kapolsek mengimbau apabila berangkat pada malam hari sendirian dan terjadi sesuatu hal segera melapor ke pihak berwajib.
Salah seorang korban begal berinisial WH menjelaskan seorang pria turun dari motor dan menumpangi motor yang dikendarai FY.
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Sosial mematangkan seluruh persiapan penyelenggaraan Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2026/2027 melalui rapat…
RADARSINGAPARNA.COM - Para peraih medali Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) Pendidikan Khusus Tingkat Provinsi Jawa…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah memastikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengakhiri layanan rehabilitasi sosial bagi 48 anak asuh lulusan…
RADARSINGAPARNA.COM - Sebanyak 3.962 anak yatim dan penyandang disabilitas menerima santunan dalam kegiatan Lebaran Yatim…
RADARSINGAPARNA.COM – Liburan sekolah selalu menjadi momen yang paling ditunggu-tunggu anak-anak. Setelah menjalani kegiatan belajar,…
This website uses cookies.