Baca Juga: Fraksi PKB DPRD Kabupaten Tasikmalaya Periode 2024 – 2029 Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat
Begal yang berhasil ditangkap warga saat ini sudah diamankan di Polsek Pataruman Polres Banjar. Dia masih menjalani pemeriksaan.
Kini pihak kepolisian masih mencari dua begal yang melarikan diri. ”Mudah-mudahan keduanya segera ditangkap juga,” katanya kepada Radartasik.id, Kamis 5 September 2024.
Kapolsek menerangkan mereka melakukan aksinya dengan modus memepet kendaraan korban ke tempat yang cukup sepi lalu menggiring salah satu korban untuk merampas motornya.
AKP Hadi mengatakan untuk sementara tersangka begal akan dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Namun hasil pemeriksaan nanti bisa saja berkembang.
Kapolsek mengimbau apabila berangkat pada malam hari sendirian dan terjadi sesuatu hal segera melapor ke pihak berwajib.
Salah seorang korban begal berinisial WH menjelaskan seorang pria turun dari motor dan menumpangi motor yang dikendarai FY.
RADARSINGAPARNA.COM - Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PUTRLH)…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) menggelar Pelatihan Initial…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mencatat prestasi dengan menyabet gelar Juara Umum Anugerah…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Kabupaten Pangandaran bersama tim gabungan menggelar operasi penertiban kendaraan untuk meningkatkan kepatuhan…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Agama mulai menyusun materi edukasi sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Indonesia memutuskan mengubah komposisi delegasi yang akan menghadiri prosesi pemakaman Pemimpin Tertinggi…
This website uses cookies.