Baca Juga: Fraksi PKB DPRD Kabupaten Tasikmalaya Periode 2024 – 2029 Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat
Begal yang berhasil ditangkap warga saat ini sudah diamankan di Polsek Pataruman Polres Banjar. Dia masih menjalani pemeriksaan.
Kini pihak kepolisian masih mencari dua begal yang melarikan diri. ”Mudah-mudahan keduanya segera ditangkap juga,” katanya kepada Radartasik.id, Kamis 5 September 2024.
Kapolsek menerangkan mereka melakukan aksinya dengan modus memepet kendaraan korban ke tempat yang cukup sepi lalu menggiring salah satu korban untuk merampas motornya.
AKP Hadi mengatakan untuk sementara tersangka begal akan dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Namun hasil pemeriksaan nanti bisa saja berkembang.
Kapolsek mengimbau apabila berangkat pada malam hari sendirian dan terjadi sesuatu hal segera melapor ke pihak berwajib.
Salah seorang korban begal berinisial WH menjelaskan seorang pria turun dari motor dan menumpangi motor yang dikendarai FY.
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya memprediksi tingkat partisipasi pemilih menurun di…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Sejumlah warga di Kabupaten Tasikmalaya mengelar syukuran kemenangan pasangan Ade Sugianto -…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Ulama Kabupaten Tasikmalaya berpesan tetap menjaga silaturahmi, persaudaraan hingga kerukunan pasca pemungutan…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Calon Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin menghormati hasil perolehan suara di Pilkada…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Tim pasangan calon Iwan Saputra - Dede Muksit Aly (Iwan-Iip) menyatakan untuk…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Tim Gabungan pasangan Ade Sugianto - Iip Miftahul Paoz menyatakan telah memenangkan…
This website uses cookies.