Baca Juga: Fraksi PKB DPRD Kabupaten Tasikmalaya Periode 2024 – 2029 Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat
Begal yang berhasil ditangkap warga saat ini sudah diamankan di Polsek Pataruman Polres Banjar. Dia masih menjalani pemeriksaan.
Kini pihak kepolisian masih mencari dua begal yang melarikan diri. ”Mudah-mudahan keduanya segera ditangkap juga,” katanya kepada Radartasik.id, Kamis 5 September 2024.
Kapolsek menerangkan mereka melakukan aksinya dengan modus memepet kendaraan korban ke tempat yang cukup sepi lalu menggiring salah satu korban untuk merampas motornya.
AKP Hadi mengatakan untuk sementara tersangka begal akan dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Namun hasil pemeriksaan nanti bisa saja berkembang.
Kapolsek mengimbau apabila berangkat pada malam hari sendirian dan terjadi sesuatu hal segera melapor ke pihak berwajib.
Salah seorang korban begal berinisial WH menjelaskan seorang pria turun dari motor dan menumpangi motor yang dikendarai FY.
RADARSINGAPARNA - OpenAI Sora 2 resmi diluncurkan sebagai aplikasi video AI baru. Platform ini dirancang…
RADARSINGAPARNA - Meta Vibes resmi hadir sebagai tren baru video generatif. Platform ini memungkinkan pengguna…
RADARSINGAPARNA - Adobe Firefly Boards resmi dirilis dengan inovasi besar. Platform ini menghadirkan video AI…
RADARSINGAPARNA - Di era digital saat ini, banyak orang ingin merasakan pengalaman liburan tanpa harus…
RADARSINGAPARNA - Drama Korea tidak hanya populer karena alur cerita yang menarik, tetapi juga karena…
RADARSINGAPARNA - Kini, royalti konten bisa mengalir otomatis bagi para penerbit digital. Microsoft AI Marketplace…
This website uses cookies.