– Bertugas melakukan troubleshooting permasalahan di dalam Sistem Informasi Direktorat Pengembangan Profesi dan Kelembagaan
– Bertugas melakukan perbaikan atau penambahan fitur minor dalam Sistem Informasi Direktorat Pengembangan Profesi dan Kelembagaan sesuai dengan kebutuhan
Baca Juga: Berani Kampanye di Tempat Ibadah, Sanksi Pidana 2 Tahun dan Diskualifikasi Pencalonan Menanti
– Bertugas melakukan update data / informasi Sistem Informasi Direktorat Pengembangan Profesi dan Kelembagaan sesuai dengan kebutuhan
– Bertugas membuat dokumen teknis serta panduan Sistem Informasi Direktorat Pengembangan Profesi dan Kelembagaan
– Bertugas memberikan pelayanan dan konsultasi atas keluhan teknis dari para pengguna Sistem Informasi Direktorat Pengembangan Profesi dan Kelembagaan
– Bertugas mengelola media sosial Direktorat Pengembangan Profesi dan Kelembagaan
– Bertugas melaksanakan disposisi / tugas lain yang diberikan
atasan atau pimpinan unit kerja
2. Syarat Pelamar
– Pelamar pria / wanita
– Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia
– Pelamar berpendidikan minimal S1 diutamakan di bidang Teknik Informatika / Ilmu Komputer / Manajemen Informatika / Sistem Informasi dan sejenisnya dari Perguruan Tinggi dengan nilai akreditasi minimal B yang dikeluarkan Badan Akreditas NasionalPerguruan Tinggi (BAN-PT)