B. Tenaga Pengelola Kompetensi SDM PBJ
1. Ruang Lingkup Pekerjaan
– Bertugas inventarisasi peraturan dan kebijakan yang terkait dengan SDM PBJ
– Bertugas mempelajari dan mengkaji karakteristik, spesifikasi, dan hal-hal terkait dengan pengembangan kompetensi teknis SDM PBJ
– Bertugas memberi masukan terhadap rencana pengembangan kompetensi teknis di bidang PBJ
– Bertugas melakukan pembahasan terkait konsep dan rancangan dokumen rencana pengembangan kompetensi teknis di bidang PBJ
– Bertugas membuat laporan hasil rumusan dalam bentuk rencana pengembangan kompetensi teknis di bidang PBJ
– Bertugas melakukan pengolahan data mengenai pelaksanaan kegiatan Pembinaan UKPBJ
– Bertugas melakukan bimbingan / pembinaan pemenuhan bukti dukung kematangan UKPBJ
– Bertugas melakukan verifikasi online data tingkat kematangan UKPBJ
– Bertugas melakukan penghitungan kebutuhan JF PPBJ
– Bertugas melakukan verifikasi online dokumen persyaratan Perpindahan dari Jabatan Lain dalam JF PPBJ
– Bertugas membuat Surat rekomendasi Pengangkatan dalam JF PPBJ
– Bertugas melakukan verifikasi online untuk dokumen rencana aksi pemenuhan JF PPBJ dan PPK Bersertifikat Kompetensi