
RADARSINGAPARNA.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan alias BPOM menawarkan penghasilan CPNS 2024 hingga Rp 10.000.000 per bulan.
Penghasilan yang akan diterima CPNS 2024 merupakan gaji pokok dan tunjangan kinerja plus penghasilan lainnya.
Besaran penghasilan tersebut merupakan CPNS masa percobaan selama 1 tahun. Penghasilan yang diterima adalah 80% dari gaji pokok dan 80% dari tunjangan kinerja.
Pada seleksi CPNS 2024, BPOM membuka 19 jabatan yang berpenghasilan hingga Rp 10.000.000. Sebanyak 3 jabatan berpenghasilan hingga Rp 9.500.000. Dan, 6 jabatan berpenghasilan hingga Rp 8.500.000.
Untuk lebih lengkapnya, berikut rincian formasi dan penghasilan CPNS 2024 BPOM:
Baca Juga:Â Rincian Formasi CPNS 2024 di Kabupaten Ciamis, Simak Alokasi Khusus dan Umum
1. PRANATA KEUANGAN APBN TERAMPIL
– Penghasilan minimal : Rp 4.960.000
– Penghasilan maksimal : Rp 8.500.000
– Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas dalam melaksanakan kegiatan pengelola keuangan APBN yang meliputi perikatan dan penyelesaian tagihan, pelaksanaan perintah pembayaran, kebendaharaan, pengelolaan administrasi belanja pegawai dan penyiapan analisis laporan keuangan instansi sesuai peraturan perundang-undangan.









