2. PRANATA SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR TERAMPIL
– Penghasilan minimal : Rp 4.960.000
– Penghasilan maksimal : Rp 8.500.000
– Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian ASN.
3. ARSIPARIS TERAMPIL
– Penghasilan minimal : Rp 4.960.000
– Penghasilan maksimal : Rp 8.500.000
– Jabatan ini berperan melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan sesuai dengan peraturan ketatalaksanaan kearsipan dan prosedur pengelolaan kearsipan untuk tertib administrasi di lingkungan kerja.
4. AUDITOR TERAMPIL
– Penghasilan minimal : Rp 4.960.000
– Penghasilan maksimal : Rp 8.500.000
– Jabatan ini merupakan jabatan pelaksana kegiatan di bidang pengawasan fungsional melalui audit (audit kinerja dan audit tujuan tertentu), review, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya dengan kompleksitas sederhana serta melakukan kegiatan pengembangan profesi di bidang pengawasan.
5. PENATA LAKSANA BARANG TERAMPIL
– Penghasilan minimal : Rp 4.960.000
– Penghasilan maksimal : Rp 8.500.000
– Jabatan ini merupakan jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan barang milik negara tingkat kuasa pengguna barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.









