6. PRANATA KOMPUTER TERAMPIL
– Penghasilan minimal : Rp 4.960.000
– Penghasilan maksimal : Rp 8.500.000
– Jabatan ini berperan melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi taat kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi serta sistem informasi dan multimedia guna rangka mendukung kelancaran kegiatan operasional unit.
7. PENATA KELOLA HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN
– Penghasilan minimal : Rp 5.900.000
– Penghasilan maksimal : Rp 9.500.000
– Jabatan yang melakukan kegiatan pengelolaan dalam bentuk telaah dan evaluasi di bidang hukum dan perundang-undangan.
8. PENATA KELOLA OBAT DAN MAKANAN
– Penghasilan minimal : Rp 5.900.000
– Penghasilan maksimal : Rp 9.500.000
– Jabatan ini melaksanakan pengawasan farmasi dan makanan meliputi pengujian laboratorium, pemeriksaan, penilaian, penyuluhan, pemantauan hingga penyidikan bidang obat dan makanan.
9. PENATA KELOLA SISTEM DAN TEKNOLOGI INFORMASI
– Penghasilan minimal : Rp 5.900.000
– Penghasilan maksimal : Rp 9.500.000
– Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer.









