10. PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN AHLI PERTAMA
– Penghasilan minimal : Rp 6.240.000
– Penghasilan maksimal : Rp 10.000.000
– Jabatan yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak melakukan kegiatan teknis berkaitan dengan pengawasan obat dan makanan dengan tingkat kesulitan I, II dan III yang meliputi fungsi standardisasi, pemeriksaan, penindakan, pengujian, penilaian, pemantauan hingga penyuluhan terkait obat dan makanan.
11. ANALIS ANGGARAN AHLI PERTAMA
– Penghasilan minimal : Rp 6.240.000
– Penghasilan maksimal : Rp 10.000.000
– Ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak jabatan ini untuk melakukan analisis bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN.
12. ANALIS HUKUM AHLI PERTAMA
– Penghasilan minimal : Rp 6.240.000
– Penghasilan maksimal : Rp 10.000.000
– Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis dan evaluasi di bidang peraturan perundangan undangan, permasalahan hukum, pengawasan pelaksanaan peraturan meliputi mengklasifikasikan, menyusun, mengumpulkan data dukung, mengidentifikasi dan menyusun kerangka terkait peraturan perundangan-undangan.









