– Penghasilan maksimal : Rp 10.000.000
– Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis kebutuhan pengembangan kompetensi, melaksanakan kegiatan pemetaan kompetensi, pelaksanaan pengembangan kompetensi dan pemantauan dan evaluasi pengembangan kompetensi.
17. ANALIS SDM APARATUR AHLI PERTAMA
– Penghasilan minimal : Rp 6.240.000
– Penghasilan maksimal : Rp 10.000.000
– Ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang dalam jabatan ini yakni mengelola sistem SDM aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai peraturan perundang-undangan dan praktik sumber daya manusia profesional mutakhir
18. ARSIPARIS AHLI PERTAMA
– Penghasilan minimal : Rp 6.240.000
– Penghasilan maksimal : Rp 10.000.000
– Jabatan ini berperan melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan sesuai dengan peraturan ketatalaksanaan kearsipan dan prosedur pengelolaan kearsipan untuk tertib administrasi di lingkungan kerja.









