19. ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR AHLI PERTAMA
– Penghasilan minimal : Rp 6.240.000
– Penghasilan maksimal : Rp 10.000.000
– Jabatan ini melakukan penilaian kompetensi yang meliputi perencanaan, penyiapan bahan, pelaksanaan penilaian dengan menggunakan metode sederhana dan memberikan umpan balik secara tertulis serta monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan penilaian dan pemanfaatan hasil penilaian.
20. AUDITOR AHLI PERTAMA
– Penghasilan minimal : Rp 6.240.000
– Penghasilan maksimal : Rp 10.000.000
– Ini merupakan jabatan pelaksana kegiatan bidang pengawasan fungsional melalui audit, review, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain dengan kompleksitas sederhana serta kegiatan pengembangan profesi di bidang pengawasan.
21. PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA AHLI PERTAMA
– Penghasilan minimal : Rp 6.240.000
– Penghasilan maksimal : Rp 10.000.000
– Ruang lingkup tugas, wewenang, tanggung jawab dan hak jabatan ini adalah melakukan pengadaan barang / jasa pemerintah.
22. PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN AHLI PERTAMA
– Penghasilan minimal : Rp 6.240.000
– Penghasilan maksimal : Rp 10.000.000









