Home Nasional Menteri Keuangan Terbitkan Aturan Baru Tarif Layanan di Rumah Sakit Kemenkes, Simak...

Menteri Keuangan Terbitkan Aturan Baru Tarif Layanan di Rumah Sakit Kemenkes, Simak Rinciannya!

Tarif layanan rumah sakit
Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan baru tarif layanan rumah sakit di Kementerian Kesehatan yang berlaku mulai September 2024. Foto: Ilustrasi/Humas RSHS

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan baru tarif layanan di Kementerian Kesehatan.

Aturan baru tarif layanan di dituangkan dalam PMK Nomor 54 tahun 2024 tentang Tarif Layanan BLU RS pada Kementerian Kesehatan Selain Tarif Indonesian Case Based Groups.

Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan tanggal 19 Agustus 2024. Namun aturan baru tarif layanan ini akan diberlakukan 15 hari sejak diundangkan tanggal 27 Agustus 2024.

Aturan baru tarif layanan mencakup dan administrasi medis meliputi rawat jalan, rawat inap, gawat darurat dan administrasi lainnya.

Sedangkan akomodasi medis meliputi Intensive Care Unit (ICU), Intermediate Care Unit (IMCU) / High Care Unit (HCU), isolasi, Neonatal Intensive Care Unit (NICU), ruang bayi, inkubator, dan ruang khusus.

Baca Juga: Jembatan Terpanjang di Kota Tasikmalaya Turut Diresmikan Presiden

Berikut rincian tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU RS) pada Kementerian Kesehatan Selain Tarif Indonesian-Case Based Groups!