
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan baru tarif layanan rumah sakit di Kementerian Kesehatan.
Aturan baru tarif layanan di rumah sakit dituangkan dalam PMK Nomor 54 tahun 2024 tentang Tarif Layanan BLU RS pada Kementerian Kesehatan Selain Tarif Indonesian Case Based Groups.
Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan tanggal 19 Agustus 2024. Namun aturan baru tarif layanan rumah sakit ini akan diberlakukan 15 hari sejak diundangkan tanggal 27 Agustus 2024.
Aturan baru tarif layanan rumah sakit mencakup pendaftaran dan administrasi medis meliputi pendaftaran rawat jalan, pendaftaran rawat inap, pendaftaran gawat darurat dan administrasi lainnya.
Sedangkan akomodasi medis meliputi Intensive Care Unit (ICU), Intermediate Care Unit (IMCU) / High Care Unit (HCU), isolasi, Neonatal Intensive Care Unit (NICU), ruang bayi, inkubator, kamar bedah dan ruang khusus.
Baca Juga:Â Jembatan Terpanjang di Kota Tasikmalaya Turut Diresmikan Presiden
Berikut rincian tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit (BLU RS) pada Kementerian Kesehatan Selain Tarif Indonesian-Case Based Groups!