Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan baru tarif layanan rumah sakit di Kementerian Kesehatan yang berlaku mulai September 2024. Foto: Ilustrasi/Humas RSHS
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan baru tarif layanan rumah sakit di Kementerian Kesehatan.
Aturan baru tarif layanan di rumah sakit dituangkan dalam PMK Nomor 54 tahun 2024 tentang Tarif Layanan BLU RS pada Kementerian Kesehatan Selain Tarif Indonesian Case Based Groups.
Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan tanggal 19 Agustus 2024. Namun aturan baru tarif layanan rumah sakit ini akan diberlakukan 15 hari sejak diundangkan tanggal 27 Agustus 2024.
Aturan baru tarif layanan rumah sakit mencakup pendaftaran dan administrasi medis meliputi pendaftaran rawat jalan, pendaftaran rawat inap, pendaftaran gawat darurat dan administrasi lainnya.
Sedangkan akomodasi medis meliputi Intensive Care Unit (ICU), Intermediate Care Unit (IMCU) / High Care Unit (HCU), isolasi, Neonatal Intensive Care Unit (NICU), ruang bayi, inkubator, kamar bedah dan ruang khusus.
Berikut rincian tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit (BLU RS) pada Kementerian Kesehatan Selain Tarif Indonesian-Case Based Groups!
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menyebutkan sebanyak 400 ribu warga Golput…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya diminta kembali bersatu…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Rencana relokasi Pasar Singaparna ke Padakembang masih menunggu ketersediaan anggaran Pemerintah Pusat…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Cep Zamzam Dzulfikar Nur mengundurkan diri sebagai kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP).…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Berdasarkan hasil real count tim gabungan, pasangan Ade-Iip hanya kalah di Kecamatan…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya selesai melaksanakan pleno rekapitulasi perolehan suara…
This website uses cookies.