Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan baru tarif layanan rumah sakit di Kementerian Kesehatan yang berlaku mulai September 2024. Foto: Ilustrasi/Humas RSHS
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan baru tarif layanan rumah sakit di Kementerian Kesehatan.
Aturan baru tarif layanan di rumah sakit dituangkan dalam PMK Nomor 54 tahun 2024 tentang Tarif Layanan BLU RS pada Kementerian Kesehatan Selain Tarif Indonesian Case Based Groups.
Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan tanggal 19 Agustus 2024. Namun aturan baru tarif layanan rumah sakit ini akan diberlakukan 15 hari sejak diundangkan tanggal 27 Agustus 2024.
Aturan baru tarif layanan rumah sakit mencakup pendaftaran dan administrasi medis meliputi pendaftaran rawat jalan, pendaftaran rawat inap, pendaftaran gawat darurat dan administrasi lainnya.
Sedangkan akomodasi medis meliputi Intensive Care Unit (ICU), Intermediate Care Unit (IMCU) / High Care Unit (HCU), isolasi, Neonatal Intensive Care Unit (NICU), ruang bayi, inkubator, kamar bedah dan ruang khusus.
Berikut rincian tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit (BLU RS) pada Kementerian Kesehatan Selain Tarif Indonesian-Case Based Groups!
RADARSINGAPARNA - Banyak pengguna berkreasi dengan membuat foto miniatur pakai AI namun sebagian orang juga…
RADARSINGAPARNA - Salah satu tren terbaru yang sedang viral adalah ide outfit pakai prompt AI…
RADARSINGAPARNA - Media sosial semakin berkembang dan kini hampir setiap orang ingin tampil menarik dengan…
RADARSINGAPARNA - Dua platform AI yang sering dibicarakan saat ini adalah ChatGPT dan DeepSeek namun,…
RADARSINGAPARNA - Salah satu tren yang sedang naik daun saat ini adalah penggunaan prompt Gemini…
RADARSINGAPARNA - Apple resmi memperkenalkan Foundation Models framework. Teknologi ini menghadirkan AI on-device yang bisa…
This website uses cookies.