Selanjutnya, korban ditinggalkan di lokasi proyek fiktif. Sedangkan SH membawa kabur motor korban.
Kasat menjelaskan pelaku sudah berulang kali melakukan penipuan di wilayah Kota, Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Ciamis.
Akhirnya, SH dilaporkan oleh korban dan berhasil diamankan tim gabungan Polsek dan Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya Kota.
SH dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.