Prof Niam akan segera koordinasi dengan BPJPH Kemenag untuk mencari jalan keluar terbaik agar kasus serupa tidak terulang.
Dalam rapat tersebut diperoleh informasi bahwa kejadian tuak, wine, tuyul, beer memperoleh sertifikat halal adalah valid. Bukti-buktinya jelas terpampang dalam website BPJPH dan diarsipkan oleh pelapor.
Baca Juga: Fakta Menarik Culinary Class Wars Kompetisi Kuliner Unik dari Korea yang Mengguncang Netflix
Namun, belakangan nama-nama produk tersebut tidak muncul lagi di aplikasi BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).
Sesuai dengan ketentuan dalam sertifikasi halal, kata Guru Besar Ilmu Fikih ini, penetapan kehalalan produk harus mengacu pada standar halal yang ditetapkan MUI.
Sementara penerbitan sertifikat halal terhadap produk-produk dengan nama tuak, tuyul, wine dan beer tidak melalui MUI dan menyalahi fatwa MUI tentang standar halal.
Kriteria penggunaan nama dan bahan produk
Ada empat kriteria penggunaan nama dan bahan produk berdasarkan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Halal.
Salah satunya tidak boleh menggunakan nama atau simbol makanan atau minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.