MUI tidak bisa menetapkan kehalalan produk dengan nama yang terasosasi dengan produk haram, termasuk rasa, aroma hingga kemasan.
Apalagi, produk dengan nama yang dikenal secara umum sebagai jenis-jenis minuman yang dapat memabukkan.
Pengasuh Pesantren Al-Nahdlah mengingatkan semua pihak yang terlibat dalam penentuan kehalalan produk melalui mekanisme self declare agar lebih waspada, cermat, dan memperhatikan aspek-aspek kritis dalam proses tersebut.
Kecuali, produk tersebut termasuk dalam produk tradisi dan sudah dipastikan tidak mengandung unsur yang diharamkan seperti bakso, bakmi, bakpia atau bakpao.
Atas dasar itu, Pengasuh Pesantren Al-Nahdlah ini mengimbau agar semua pihak yang berperan dalam penetapan kehalalan produk melalui mekanisme self declare harus berhati-hati dan lebih teliti serta memperhatikan titik-titik kritis dalam proses penetapan halal.
Niam menegaskan MUI akan koordinasi dan konsolidasi dengan BPJPH untuk mencegah kasus serupa terulang.
Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah ini mengatakan jangan sampai merusak kepercayaan publik yang bisa berdampak buruk bagi upaya penjaminan produk halal.