”Masyarakat harus diyakinkan dengan kerja serius kita. Kalau masyarakat sudah tidak percaya, bisa hancur. Jangan sampai hanya mengejar target kuantitatif, jadinya yang keluar adalah halal-halalan,” tegas dia.
Self Declare Mengandung Risiko Kerawanan
Sedangkan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda menjelaskan sertifikasi halal melalui self declare mengandung risiko kerawanan karena itu perlu hati-hati.
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi halal dan terlebih khusus melalui self declare, tambah dia, harus hati-hati, ekstra teliti dan mematuhi standar halal.
Mereka harus benar-benar memastikan bahwa produk tersebut merupakan produk yang sudah jelas kehalalannya dan proses produksi sederhana dan harus memperhatikan titik-titik kritis dalam proses halal.