Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya mendalami dugaan korupsi KUR BRI Unit Pasar Ciawi yang mengakibatkan kerugian Rp 1,7 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Heru Widjatmiko mengatakan dugaan korupsi KUR ditangani Seksi Tindak Pidana Khusus.
”Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi KUR BRI Unit Pasar Ciawi sudah memasuki tahap penyidikan,” katanya, Jumat 11 Oktober 2024.
Dalam kasus korupsi ini, kejaksaan sudah memeriksa 51 orang saksi dari BRI maupun masyarakat yang mendapatkan kredit usaha rakyat.
Motif dan Modus
Kajari juga belum mengungkapkan motif dan modus dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Dia beralasan hal itu sudah masuk materi pokok perkara yang saat ini dalam tahap pengembangan oleh tim penyidik.
”Yang jelas jika kasus dugaan korupsi itu berawal dari laporan internal BRI,” kata Heru.
Dia menyebutkan bahwa kerugian dalam kasus ini diperkirakan lebih dari Rp 1,7 miliar lebih. Namun total pastinya masih dalam proses penghitungan.









