Saat itu korban berkomunikasi dengan pelaku untuk mencari tempat menginap karena takut pulang ke rumahnya.
Setelah berkomunikasi, korban memutuskan menginap di rumah D. Saat itu pelaku melancarkan aksinya dengan modus bujuk rayu korban.
Sebelum terjadi persetubuhan, teman pacar korban, korban dan pelaku bertiga berada di dalam kamar. Kebetulan saat itu teman pacar korban menerima telepon dan keluar kamar.
Aksi bujuk rayu dilakukan hingga terjadi persetubuhan hingga terjadi kehamilan pada korban.
Orang tua korban yang mendapati anaknya hamil 7 bulan melapor kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata kasat, persetubuhan terjadi karena pelaku tidak tahan terhadap hasrat nafsunya ketika berduaan di dalam kamar.
Akibat perbuatannya, DS yang biasa berjualan cuanki di sekitar Singaparna terancam hukuman 15 tahun penjara.
”Pasal yang diterapkan terhadap pelaku yakni Pasal 81 UU RI Nomor 35 tentang Perlindungan Anak,” kata kasat.
Ridwan menjelaskan korban berinisial AZ. Warga Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya. Usia 17 tahun. Saat kejadian, ia masih SMP.









