Saat itu korban berkomunikasi dengan pelaku untuk mencari tempat menginap karena takut pulang ke rumahnya.
Setelah berkomunikasi, korban memutuskan menginap di rumah D. Saat itu pelaku melancarkan aksinya dengan modus bujuk rayu korban.
Sebelum terjadi persetubuhan, teman pacar korban, korban dan pelaku bertiga berada di dalam kamar. Kebetulan saat itu teman pacar korban menerima telepon dan keluar kamar.
Aksi bujuk rayu dilakukan hingga terjadi persetubuhan hingga terjadi kehamilan pada korban.
Orang tua korban yang mendapati anaknya hamil 7 bulan melapor kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata kasat, persetubuhan terjadi karena pelaku tidak tahan terhadap hasrat nafsunya ketika berduaan di dalam kamar.
Akibat perbuatannya, DS yang biasa berjualan cuanki di sekitar Singaparna terancam hukuman 15 tahun penjara.
”Pasal yang diterapkan terhadap pelaku yakni Pasal 81 UU RI Nomor 35 tentang Perlindungan Anak,” kata kasat.
Ridwan menjelaskan korban berinisial AZ. Warga Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya. Usia 17 tahun. Saat kejadian, ia masih SMP.
Page: 1 2
RADARSINGAPARNA.COM - Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PUTRLH)…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) menggelar Pelatihan Initial…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mencatat prestasi dengan menyabet gelar Juara Umum Anugerah…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Kabupaten Pangandaran bersama tim gabungan menggelar operasi penertiban kendaraan untuk meningkatkan kepatuhan…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Agama mulai menyusun materi edukasi sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Indonesia memutuskan mengubah komposisi delegasi yang akan menghadiri prosesi pemakaman Pemimpin Tertinggi…
This website uses cookies.