TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya belum menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye pada Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda, menyebutkan selama masa kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya belum menerima laporan pelanggaran secara langsung.
Baik yang dilaporkan langsung oleh pasangan calon atau pun masyarakat terhadap dugaan pelanggaran kampanye.
Selama ini, baru ada laporan awal atau dugaan pelanggaran yang berdasarkan informasi, seperti di media sosial.
“Selama ini kami baru menerima informasi-informasi awal,” ujar Dodi Juanda, saat dihubungi Minggu 3 November 2024.
BACA LAGI: TPPS Kabupaten Tasikmalaya Optimis Angka Stunting Turun Menjadi 9,3 Persen
Tentunya, laporan awal itu, ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dengan cara ditelusuri untuk memastikan kebenaran informasinya.
Dodi Juanda menjelaskan, dalam hal penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya sendiri, menerapkan mekanisme yang ada.
“Kalaupun benar adanya dugaan pelanggaran, berbagai unsur harus ada, seperti barang bukti, saksi dan lainnya,” kata Dodi Juanda.