Home Singaparna Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Belum Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Pada Pilkada 2024

Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Belum Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Pada Pilkada 2024

Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda saat menjelaskan dugaan pelanggaran kampanye Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda saat menjelaskan dugaan pelanggaran kampanye Pilkada 2024. Foto, ujang nandar/radarsingaparna.com

, RADARSINGAPARNA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya belum menerima laporan pada Pilkada 2024.

, , menyebutkan selama masa kampanye pasangan belum menerima laporan pelanggaran secara langsung.

Baik yang dilaporkan langsung oleh pasangan calon atau pun masyarakat terhadap .

Selama ini, baru ada laporan awal atau dugaan pelanggaran yang berdasarkan informasi, seperti di .

“Selama ini kami baru menerima informasi-informasi awal,” ujar , saat dihubungi Minggu 3 November 2024.

BACA LAGI: TPPS Kabupaten Tasikmalaya Optimis Angka Stunting Turun Menjadi 9,3 Persen

Tentunya, laporan awal itu, ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dengan cara ditelusuri untuk memastikan kebenaran informasinya.

menjelaskan, dalam hal penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya sendiri, menerapkan mekanisme yang ada.

“Kalaupun benar adanya dugaan pelanggaran, berbagai unsur harus ada, seperti barang bukti, saksi dan lainnya,” kata .