Home Singaparna Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Belum Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Pada Pilkada 2024

Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Belum Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Pada Pilkada 2024

Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda saat menjelaskan dugaan pelanggaran kampanye Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda saat menjelaskan dugaan pelanggaran kampanye Pilkada 2024. Foto, ujang nandar/radarsingaparna.com

TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM – Badan Pengawas Pemilu () belum menerima laporan pada .

Ketua Bawaslu , Dodi Juanda, menyebutkan selama masa kampanye Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya belum menerima laporan pelanggaran secara langsung.

Baik yang dilaporkan langsung oleh atau pun masyarakat terhadap .

Selama ini, baru ada laporan awal atau dugaan pelanggaran yang berdasarkan informasi, seperti di media sosial.

“Selama ini kami baru menerima informasi-informasi awal,” ujar Dodi Juanda, saat dihubungi Minggu 3 November 2024.

BACA LAGI: TPPS Kabupaten Tasikmalaya Optimis Angka Stunting Turun Menjadi 9,3 Persen

Tentunya, laporan awal itu, ditindaklanjuti oleh Bawaslu dengan cara ditelusuri untuk memastikan kebenaran informasinya.

Dodi Juanda menjelaskan, dalam hal penanganan pelanggaran Bawaslu sendiri, menerapkan mekanisme yang ada.

“Kalaupun benar adanya dugaan pelanggaran, berbagai unsur harus ada, seperti barang bukti, saksi dan lainnya,” kata Dodi Juanda.