Home Singaparna Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Belum Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Pada Pilkada 2024

Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Belum Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Pada Pilkada 2024

Berdasarkan, Peraturan Nomor 9 jika ada dugaan pelanggaran harus memenuhi unsur-unsurnya.

Dalam menetapkan pelanggaran itu, tidak begitu saja. Tentunya memerlukan cara atau mekanisme dalam mengenainya.

BACA LAGI: RPJMD 2021-2025 Banyak yang Belum Terealisasi, Begini Komentar Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya

Selama ini, untuk laporan awal terhadap dugaan pelanggaran ke tiga nomor urut 1, 2 dan 3.

Laporan awal itu, mulai dari di , pembagian sembako, dan lainnya.

“Tapi itu harus dibuktikan, bukan hanya karena berbentuk foto, video dan lainnya,” kata dia.

Selama ini, hasil penelusurannya terhadap informasi awal itu, tidak masuk kedalam materi dugaan pelanggaran

“Itu menurut peraturan perundang-undangan, untuk di , pembagian sembako dan lainnya tidak masuk dugaan pelanggaran, “kata Dodi.