Berdasarkan, Peraturan Bawaslu Nomor 9 jika ada dugaan pelanggaran kampanye harus memenuhi unsur-unsurnya.
Dalam menetapkan pelanggaran itu, tidak begitu saja. Tentunya memerlukan cara atau mekanisme bawaslu dalam mengenainya.
BACA LAGI: RPJMD 2021-2025 Banyak yang Belum Terealisasi, Begini Komentar Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya
Selama ini, untuk laporan awal terhadap dugaan pelanggaran ke tiga pasangan calon nomor urut 1, 2 dan 3.
Laporan awal itu, mulai dari kampanye di tempat ibadah, pembagian sembako, netralitas ASN dan lainnya.
“Tapi itu harus dibuktikan, bukan hanya karena berbentuk foto, video dan lainnya,” kata dia.
Selama ini, hasil penelusurannya terhadap informasi awal itu, tidak masuk kedalam materi dugaan pelanggaran kampanye
“Itu menurut peraturan perundang-undangan, untuk kampanye di tempat ibadah, pembagian sembako dan lainnya tidak masuk dugaan pelanggaran, “kata Dodi.