Berdasarkan, Peraturan Bawaslu Nomor 9 jika ada dugaan pelanggaran kampanye harus memenuhi unsur-unsurnya.
Dalam menetapkan pelanggaran itu, tidak begitu saja. Tentunya memerlukan cara atau mekanisme bawaslu dalam mengenainya.
BACA LAGI: RPJMD 2021-2025 Banyak yang Belum Terealisasi, Begini Komentar Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya
Selama ini, untuk laporan awal terhadap dugaan pelanggaran ke tiga pasangan calon nomor urut 1, 2 dan 3.
Laporan awal itu, mulai dari kampanye di tempat ibadah, pembagian sembako, netralitas ASN dan lainnya.
“Tapi itu harus dibuktikan, bukan hanya karena berbentuk foto, video dan lainnya,” kata dia.
Selama ini, hasil penelusurannya terhadap informasi awal itu, tidak masuk kedalam materi dugaan pelanggaran kampanye
“Itu menurut peraturan perundang-undangan, untuk kampanye di tempat ibadah, pembagian sembako dan lainnya tidak masuk dugaan pelanggaran, “kata Dodi.
Page: 1 2
RADARSINGAPARNA.COM – Rencana pembukaan formasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya pada…
RADARSINGAPARNA.COM – New Honda Vario Evo 160 resmi hadir sebagai generasi terbaru skutik premium 160…
RADARSINGAPARNA.COM – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya telah mengusulkan kebutuhan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Sosial mematangkan seluruh persiapan penyelenggaraan Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2026/2027 melalui rapat…
RADARSINGAPARNA.COM - Para peraih medali Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) Pendidikan Khusus Tingkat Provinsi Jawa…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah memastikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat…
This website uses cookies.