Berdasarkan, Peraturan Bawaslu Nomor 9 jika ada dugaan pelanggaran kampanye harus memenuhi unsur-unsurnya.
Dalam menetapkan pelanggaran itu, tidak begitu saja. Tentunya memerlukan cara atau mekanisme bawaslu dalam mengenainya.
BACA LAGI: RPJMD 2021-2025 Banyak yang Belum Terealisasi, Begini Komentar Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya
Selama ini, untuk laporan awal terhadap dugaan pelanggaran ke tiga pasangan calon nomor urut 1, 2 dan 3.
Laporan awal itu, mulai dari kampanye di tempat ibadah, pembagian sembako, netralitas ASN dan lainnya.
“Tapi itu harus dibuktikan, bukan hanya karena berbentuk foto, video dan lainnya,” kata dia.
Selama ini, hasil penelusurannya terhadap informasi awal itu, tidak masuk kedalam materi dugaan pelanggaran kampanye
“Itu menurut peraturan perundang-undangan, untuk kampanye di tempat ibadah, pembagian sembako dan lainnya tidak masuk dugaan pelanggaran, “kata Dodi.
Page: 1 2
RADARSINGAPARNA.COM - Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PUTRLH)…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) menggelar Pelatihan Initial…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mencatat prestasi dengan menyabet gelar Juara Umum Anugerah…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Kabupaten Pangandaran bersama tim gabungan menggelar operasi penertiban kendaraan untuk meningkatkan kepatuhan…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Agama mulai menyusun materi edukasi sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Indonesia memutuskan mengubah komposisi delegasi yang akan menghadiri prosesi pemakaman Pemimpin Tertinggi…
This website uses cookies.