Berdasarkan, Peraturan Bawaslu Nomor 9 jika ada dugaan pelanggaran kampanye harus memenuhi unsur-unsurnya.
Dalam menetapkan pelanggaran itu, tidak begitu saja. Tentunya memerlukan cara atau mekanisme bawaslu dalam mengenainya.
BACA LAGI: RPJMD 2021-2025 Banyak yang Belum Terealisasi, Begini Komentar Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya
Selama ini, untuk laporan awal terhadap dugaan pelanggaran ke tiga pasangan calon nomor urut 1, 2 dan 3.
Laporan awal itu, mulai dari kampanye di tempat ibadah, pembagian sembako, netralitas ASN dan lainnya.
“Tapi itu harus dibuktikan, bukan hanya karena berbentuk foto, video dan lainnya,” kata dia.
Selama ini, hasil penelusurannya terhadap informasi awal itu, tidak masuk kedalam materi dugaan pelanggaran kampanye
“Itu menurut peraturan perundang-undangan, untuk kampanye di tempat ibadah, pembagian sembako dan lainnya tidak masuk dugaan pelanggaran, “kata Dodi.
Page: 1 2
RADARSINGAPARNA - OpenAI Sora 2 resmi diluncurkan sebagai aplikasi video AI baru. Platform ini dirancang…
RADARSINGAPARNA - Meta Vibes resmi hadir sebagai tren baru video generatif. Platform ini memungkinkan pengguna…
RADARSINGAPARNA - Adobe Firefly Boards resmi dirilis dengan inovasi besar. Platform ini menghadirkan video AI…
RADARSINGAPARNA - Di era digital saat ini, banyak orang ingin merasakan pengalaman liburan tanpa harus…
RADARSINGAPARNA - Drama Korea tidak hanya populer karena alur cerita yang menarik, tetapi juga karena…
RADARSINGAPARNA - Kini, royalti konten bisa mengalir otomatis bagi para penerbit digital. Microsoft AI Marketplace…
This website uses cookies.