TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM – Pembanguan untuk relokasi pasar Singaparna tengah berproses melengkapi persyaratan atau Readiness Criteria (RC)
Diketahui RC merupakan suatu proses persyaratan yang harus ditempuh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
RC itu meliputi surat peminatan, kesiapan lahan, kesiapan rencana induk dan detail, kesiapan Institusi pengelola dan anggaran pengelolaan dan kesanggupan menerima hibah.
Kepala Bidang Sarpras Distribusi Perdagangan dan Metrologi Legal, Dinas KUKM Perindag Kabupaten Tasikmalaya Andri Permadi mengatakan, untuk pembangunan relokasi pasar singaparna masih terus berproses.
“Saat ini tengah proses melengkapi Readness Criteria (RC) yang di persyaratan,” katanya kepada Radarsingaparna.com Rabu 20 November 2024.
Selain selain itu juga tengah menuggu revisi Perpres 87 Tahun 2021 yang saat ini tengah berproses di tingkat pusat.
BACA JUGA: Polres Tasikmalaya Wujudkan Ketahanan Pangan, Tanami Lahan Tidak Produktif
“Kita masih menuggu proses di pemerintah pusat, mudah-mudahan tahun 2025 bisa di realisasikan,” kata dia.