Home Nasional Pemerintah Terbitkan PP Kesehatan, Memuat 1.072 Pasal, Bedah Plastik Rekonstruksi Turut Diatur

Pemerintah Terbitkan PP Kesehatan, Memuat 1.072 Pasal, Bedah Plastik Rekonstruksi Turut Diatur

PP Kesehatan
Pemerintah menerbitkan PP Kesehatan sebagai peraturan pelaksana Undang-undang Kesehatan pada akhir Juli 2024.

JAKARTA, RADARSINGAPARNA.COM – Pemerintah resmi terbitkan sebagai peraturan pelaksana Undang-undang Kesehatan pada akhir Juli 2024.

Dengan terbitnya , secara otomatis 26 peraturan pemerintah dan 5 peraturan terkait kesehatan dinyatakan tidak lagi berlaku.

Menteri Kesehatan Budi G Sadikin menjelaskan yang baru memuat ketentuan teknis di dalam 1.072 pasal.

Ketentuan pasal-pasal tersebut meliputi:

1. Penyelenggaraan Upaya Kesehatan

– Kesehatan ibu, bayi dan anak, , dewasa, lanjut dan penyandang disabilitas

– Kesehatan reproduksi

– Kesehatan gizi

– Kesehatan jiwa

– Penanggulangan menular

– Penanggulangan penyakit tidak menular

– Kesehatan penglihatan dan pendengaran

– Kesehatan sekolah

– Kesehatan kerja

– Kesehatan lingkungan

– Kesehatan matra

– Pelayanan kesehatan pada bencana

– Pelayanan darah

– Transplantasi organ atau jaringan tubuh

– Terapi berbasis sel atau sel punca

dan estetika

– Pengamanan sediaan farmasi

– Alat kesehatan dan PKRT

– Pengamanan zat adiktif

– Pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum