
JAKARTA, RADARSINGAPARNA.COM – Pemerintah resmi terbitkan PP Kesehatan sebagai peraturan pelaksana Undang-undang Kesehatan pada akhir Juli 2024.
Dengan terbitnya PP Kesehatan, secara otomatis 26 peraturan pemerintah dan 5 peraturan presiden terkait kesehatan dinyatakan tidak lagi berlaku.
Menteri Kesehatan Budi G Sadikin menjelaskan PP Kesehatan yang baru memuat ketentuan teknis di dalam 1.072 pasal.
Ketentuan pasal-pasal tersebut meliputi:
1. Penyelenggaraan Upaya Kesehatan
– Kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, lanjut usia dan penyandang disabilitas
– Kesehatan reproduksi
– Kesehatan gizi
– Kesehatan jiwa
– Penanggulangan penyakit menular
– Penanggulangan penyakit tidak menular
– Kesehatan penglihatan dan pendengaran
– Kesehatan sekolah
– Kesehatan kerja
– Kesehatan lingkungan
– Kesehatan matra
– Pelayanan kesehatan pada bencana
– Pelayanan darah
– Transplantasi organ atau jaringan tubuh
– Terapi berbasis sel atau sel punca
– Bedah plastik rekonstruksi dan estetika
– Pengamanan sediaan farmasi
– Alat kesehatan dan PKRT
– Pengamanan zat adiktif
– Pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum









