Mohamad Zen tidak mau jika PPPK tahun 2024 diangkat namun tidak diberi gaji. Untuk itu Pemkab Tasikmalaya terus menghitung kemampuan anggaran dalam pengangkatan PPPK.
Berikut daftar gaji PPPK berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
[caption id=”attachment_814″ align=”aligncenter” width=”731″]
1. Golongan I
– Masa kerja golongan 0 tahun Rp 1.938.500
– Masa kerja golongan 26 tahun Rp 2.900.900
2. Golongan II
– Masa kerja golongan 3 tahun Rp 2.116.900
– Masa kerja golongan 27 tahun Rp 3.071.200
3. Golongan III
– Masa kerja golongan 3 tahun Rp 2.206.500
– Masa kerja golongan 27 tahun Rp 3.201.200
4. Golongan IV
– Masa kerja golongan 3 tahun Rp 2.299.800
– Masa kerja golongan 27 tahun Rp 3.336.600
5. Golongan V
– Masa kerja golongan 0 tahun Rp 2.511.500
– Masa kerja golongan 33 tahun Rp 4.189.900
RADARSINGAPARNA - OpenAI Sora 2 resmi diluncurkan sebagai aplikasi video AI baru. Platform ini dirancang…
RADARSINGAPARNA - Meta Vibes resmi hadir sebagai tren baru video generatif. Platform ini memungkinkan pengguna…
RADARSINGAPARNA - Adobe Firefly Boards resmi dirilis dengan inovasi besar. Platform ini menghadirkan video AI…
RADARSINGAPARNA - Di era digital saat ini, banyak orang ingin merasakan pengalaman liburan tanpa harus…
RADARSINGAPARNA - Drama Korea tidak hanya populer karena alur cerita yang menarik, tetapi juga karena…
RADARSINGAPARNA - Kini, royalti konten bisa mengalir otomatis bagi para penerbit digital. Microsoft AI Marketplace…
This website uses cookies.