Mohamad Zen tidak mau jika PPPK tahun 2024 diangkat namun tidak diberi gaji. Untuk itu Pemkab Tasikmalaya terus menghitung kemampuan anggaran dalam pengangkatan PPPK.
Berikut daftar gaji PPPK berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
1. Golongan I
– Masa kerja golongan 0 tahun Rp 1.938.500
– Masa kerja golongan 26 tahun Rp 2.900.900
2. Golongan II
– Masa kerja golongan 3 tahun Rp 2.116.900
– Masa kerja golongan 27 tahun Rp 3.071.200
3. Golongan III
– Masa kerja golongan 3 tahun Rp 2.206.500
– Masa kerja golongan 27 tahun Rp 3.201.200
4. Golongan IV
– Masa kerja golongan 3 tahun Rp 2.299.800
– Masa kerja golongan 27 tahun Rp 3.336.600
5. Golongan V
– Masa kerja golongan 0 tahun Rp 2.511.500
– Masa kerja golongan 33 tahun Rp 4.189.900
RADARSINGAPARNA.COM - Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PUTRLH)…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) menggelar Pelatihan Initial…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mencatat prestasi dengan menyabet gelar Juara Umum Anugerah…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Kabupaten Pangandaran bersama tim gabungan menggelar operasi penertiban kendaraan untuk meningkatkan kepatuhan…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Agama mulai menyusun materi edukasi sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Indonesia memutuskan mengubah komposisi delegasi yang akan menghadiri prosesi pemakaman Pemimpin Tertinggi…
This website uses cookies.