Mohamad Zen tidak mau jika PPPK tahun 2024 diangkat namun tidak diberi gaji. Untuk itu Pemkab Tasikmalaya terus menghitung kemampuan anggaran dalam pengangkatan PPPK.
Berikut daftar gaji PPPK berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
1. Golongan I
– Masa kerja golongan 0 tahun Rp 1.938.500
– Masa kerja golongan 26 tahun Rp 2.900.900
2. Golongan II
– Masa kerja golongan 3 tahun Rp 2.116.900
– Masa kerja golongan 27 tahun Rp 3.071.200
3. Golongan III
– Masa kerja golongan 3 tahun Rp 2.206.500
– Masa kerja golongan 27 tahun Rp 3.201.200
4. Golongan IV
– Masa kerja golongan 3 tahun Rp 2.299.800
– Masa kerja golongan 27 tahun Rp 3.336.600
5. Golongan V
– Masa kerja golongan 0 tahun Rp 2.511.500
– Masa kerja golongan 33 tahun Rp 4.189.900
RADARSINGAPARNA.COM - Para peraih medali Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) Pendidikan Khusus Tingkat Provinsi Jawa…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah memastikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengakhiri layanan rehabilitasi sosial bagi 48 anak asuh lulusan…
RADARSINGAPARNA.COM - Sebanyak 3.962 anak yatim dan penyandang disabilitas menerima santunan dalam kegiatan Lebaran Yatim…
RADARSINGAPARNA.COM – Liburan sekolah selalu menjadi momen yang paling ditunggu-tunggu anak-anak. Setelah menjalani kegiatan belajar,…
RADARSINGAPARNA.COM – PT Astra Honda Motor (AHM) resmi memperkenalkan New Honda Vario Evo 160. Skutik…
This website uses cookies.