4. Pendaftar tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Polri.
5. Pendaftar tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis.
Baca Juga: Presiden Bentuk Badan Gizi Nasional dan Kantor Komunikasi Kepresidenan, Tiga Menteri Diganti
6. Pendaftar tidak pernah melakukan atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi pengadaan pegawai ASN.
7. Pendaftar tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi CASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
8. Pendaftar wajib bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau di negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
9. Pendaftar harus sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
10. Pendaftar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan.
a. Pendaftar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri atau program studi yang terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan atau Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan dengan dibuktikan tanggal kelulusan pada ijazah.