b. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
c. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal yang disyaratkan untuk jenjang pendidikan D-III, D-IV / S-1 minimal 2,76. Sedangkan untuk jenjang pendidikan S-2 dan Profesi minimal 3,00.
11. Pendaftar jabatan tenaga kesehatan harus memiliki Surat Tanda Registrasi yang masih berlaku yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR.
12. Pendaftar memiliki tinggi badan paling kurang 160 cm untuk laki-laki dan 155 cm untuk perempuan, khusus bagi pelamar jabatan Polisi Pamong Praja Ahli Pertama.
13. PPPK yang telah memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 tahun dapat melamar setelah CPNS 2024 memperoleh persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Bagi PPPK yang akan melamar di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya, usulan persetujuan PPK disampaikan kepala perangkat daerah kepada Wali Kota Tasikmalaya melalui Kepala BKPSDM Kota Tasikmalaya.
Sedangkan bagi PPPK di luar Pemerintah Kota Tasikmalaya dapat berkoordinasi dengan masing-masing pengelola kepegawaian. Proses persetujuan PPK dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).