Pada QRIS statis pencairan dana merchant dilakukan secara otomatis:
– Jam 08.10 WIB untuk transaksi jam 04.00 WIB – 07.59 WIB (hari yang sama)
– Jam 14.10 WIB untuk transaksi jam 08.00 WIB – 13.59 WIB (hari yang sama)
– Jam 19.10 WIB untuk transaksi jam 14.00 WIB – 18.59 WIB (hari yang sama)
– Jam 04.10 WIB (H+1) untuk transaksi jam 19.00 WIB (Hari H) – 03.59 WIB (H+1)
2. QRIS Dinamis
Pencairan dana untuk QRIS dinamis dilakukan setelah merchant melakukan settlement di mesin EDC / APOS:
– Jam 08.10 WIB settle pada mesin sebelum jam 08.00 WIB
– Jam 14.10 WIB settle pada mesin sebelum jam 14.00 WIB
– Jam 19.10 WIB settle pada mesin sebelum jam 19.00 WIB
– Jam 04.10 WIB (H+1) settle pada mesin sebelum jam 04.00 WIB
Estimasi dana yang di-settle akan masuk ke rekening merchant dalam waktu 1 – 2 jam setelah jam settle.
Pengajuan QRIS statis untuk kategori merchant individu dapat dilakukan melalui aplikasi merchant BCA pada hari kerja sebelum jam 15.00 WIB.
Pastikan pengajuan QRIS statis berjalan lancar dengan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut:
RADARSINGAPARNA.COM – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya Andi Supriyadi menegaskan pentingnya pelaksanaan seleksi terbuka…
RADARSINGAPARNA.COM – KH Cucun Ahmad Syamsurijal resmi mengemban amanah sebagai Ketua MPP KAC (Majelis Pengurus…
RADARSINGAPARNA.COM— Teka-teki soal bocoran skuad Persib Bandung musim depan mulai muncul. Mantan pelatih Persib Bojan…
RADARSINGAPARNA - Bupati Garut Abdusy Syakur Amin melantik tujuh Kepala Desa hasil Pemilihan Antar Waktu…
RADARSINGAPARNA.COM— Bek Persib Patricio Matricardi dikabarkan gabung Lion City Sailors dan tinggalkan Persib Bandung untuk…
RADARSINGAPARNA.COM – Proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya…
This website uses cookies.