Pada QRIS statis pencairan dana merchant dilakukan secara otomatis:
– Jam 08.10 WIB untuk transaksi jam 04.00 WIB – 07.59 WIB (hari yang sama)
– Jam 14.10 WIB untuk transaksi jam 08.00 WIB – 13.59 WIB (hari yang sama)
– Jam 19.10 WIB untuk transaksi jam 14.00 WIB – 18.59 WIB (hari yang sama)
– Jam 04.10 WIB (H+1) untuk transaksi jam 19.00 WIB (Hari H) – 03.59 WIB (H+1)
2. QRIS Dinamis
Pencairan dana untuk QRIS dinamis dilakukan setelah merchant melakukan settlement di mesin EDC / APOS:
– Jam 08.10 WIB settle pada mesin sebelum jam 08.00 WIB
– Jam 14.10 WIB settle pada mesin sebelum jam 14.00 WIB
– Jam 19.10 WIB settle pada mesin sebelum jam 19.00 WIB
– Jam 04.10 WIB (H+1) settle pada mesin sebelum jam 04.00 WIB
Estimasi dana yang di-settle akan masuk ke rekening merchant dalam waktu 1 – 2 jam setelah jam settle.
Pengajuan QRIS statis untuk kategori merchant individu dapat dilakukan melalui aplikasi merchant BCA pada hari kerja sebelum jam 15.00 WIB.
Pastikan pengajuan QRIS statis berjalan lancar dengan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut:
RADARSINGAPARNA.COM - Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PUTRLH)…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) menggelar Pelatihan Initial…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mencatat prestasi dengan menyabet gelar Juara Umum Anugerah…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Kabupaten Pangandaran bersama tim gabungan menggelar operasi penertiban kendaraan untuk meningkatkan kepatuhan…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Agama mulai menyusun materi edukasi sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Indonesia memutuskan mengubah komposisi delegasi yang akan menghadiri prosesi pemakaman Pemimpin Tertinggi…
This website uses cookies.