– Berusia maksimal 28 tahun untuk D4 / S1 dan 30 tahun untuk S1 profesi dan S2 pada saat pembukaan dikma
– Akreditasi universitas dan jurusan / program studi minimal B / Baik Sekali (saat lulus)
– Untuk jurusan / program studi akreditasi A / Unggul, IPK tidak kurang dari 2,80.
– Untuk jurusan / program studi akreditasi B / Baik Sekali, IPK tidak kurang dari 3,00.
– Pendaftar belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti dikma kecuali jurusan kedokteran umum dengan ketentuan yang berlaku
– Pendaftar membawa fotokopi sertifikat akreditasi universitas dan program studi yang dikeluarkan BAN-PT
– Pendaftar bersedia ditugaskan di seluruh wilayah NKRI
– Bagi pendaftar yang sudah bekerja harus mendapat persetujuan dari instansinya, membuat pernyataan diberhentikan dengan hormat dari pimpinan instansi yang bersangkutan bila lulus seleksi dan masuk pendidikan pertama
– Pendaftar membawa surat keterangan bebas narkoba dan surat kesehatan dari rumah sakit pemerintah
– Bagi pendaftar yang memperoleh ijazah dari negara lain harus mendapatkan pengesahan dari Kemendikbudristek. Dilengkapi transkrip akademik hasil konversi nilai luar negeri ke transkrip dalam negeri.