
SINGAPARNA, RADARSINGAPARNA.COM – Tersangka HD memberikan pengakuan terkait kasus pembunuhan wanita dalam karung.
Kepada polisi, tersangka HD mengaku mempunyai utang sebesar Rp 20 juta kepada korban.
Nah, pagi saat kejadian, korban datang tempat jualan tersangka dengan tujuan menagih utang.
Saat ditagih korban, tersangka sedang tidak memiliki kemampuan untuk membayar utang karena hasil jualan sepi.
Tersangka HD meminta keringanan terhadap korban. Namun korban tidak menyetujui. Saat itu tersangka sempat membayar utang sebesar Rp 50.000.
Perkataan korban membuat tersangka sakit hati. Sehingga, tersangka tega membunuh korban.
”Tersangka sakit hati, saat itu juga melakukan kekerasan kepada korban hingga meninggal dunia,” ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta, Senin 23 September 2024.
Tersangka HD mengatakan korban mengancam akan melaporkan kepada istrinya. Karena takut informasi sampai kepada istrinya, ia membunuh korban dengan cara dicekik.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku memasukkan jasad korban ke dalam karung. Lalu membuangnya di Jembatan Unden, Sukakerta, Jatiwaras.