MR sebagai pengedar dan ratusan butir pil yang menjadi barang bukti pun diamankan Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota pada Rabu 25 September 2024.
Tersangka MR mengaku kepada penyidik bahwa pemilik obat-obatan tersebut adalah pria berinisial AL yang beralamat di Aceh.
Saat ini AL masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). MR bertugas menerima dan mengedarkannya kepada pembeli di Tasikmalaya.
Beberapa jam di sebelumnya, polisi mengamankan seorang pria asal Aceh. Pria inisial MRi alias Candra di sebuah Jalan Ahmad Yani Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya.
Dari pria berusia 26 tahun tersebut, Satuan Narkoba mendapati 277 pil jenis obat keras dengan berbagai jenis.